INFOKU, BLORA – Setelah beberapa hari lalu, ada 2 tempat karaoke di Kecamatan Sambong dan Cepu ditutup paksa karena nekat buka selama Ramadan pekan lalu.
Kini, petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora bersama Corps Polisi Militer (CPM) kembali
menggelar razia tempat karaoke di wilayah Kecamatan Todanan.
Setidaknya, ada lima kafe karaoke di
Cumpleng Indah (CI), Kecamatan Todanan yang masih nekat buka.
“Kelima tempat tersebut kami tindak tegas. Dengan kami tutup dan segel. Juga menyita mikrofon di tempat hiburan malam tersebut,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Blora Welly Sujatmiko kepada Pers.
Baca juga : Nekat Buka Karaoke di Blora Disegel, Temukan Pemuda Pesta Miras
“Selanjutnya, akan kita proses sesuai ketentuan perundang- undangan yang
berlaku,” imbuhnya.
Welly menerangkan, bahwa pihaknya melaksanakan patroli maupun operasi
secara rutin selama Ramadan.
“Hal ini sesuai aturan perda kepariwisataan. Khusunya, pasal 44 ayat 4
tentang larangan dunia usaha tempat hiburan malam,” tegasnya, kemarin.
Dia juga mengatakan, sebelumnya para petugas sudah memberikan
sosialisasi dan surat edaran tentang larangan melakukan usaha karaoke selama
bulan Ramadan.
“Secara masif kami akan terus lakukan razia, dan kepada para pengusaha
kafe karaoke yang ada di Blora untuk mematuhi larangan opersional selama bulan
Ramadan,” tegasnya.
Baca juga : Selama Ramadan, Tempat Karaoke di Blora Wajib Tutup
Lanjutnya, hal ini dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan kondusivitas
masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Tambahnya, tindakan tegas berupa penyegelan sebagai efek jera kepada pengusaha agar tidak melanggar ketentuan di kemudian hari. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment