Lima Tempat Karaoke CI Ditutup Paksa Satpol PP Blora

INFOKU, BLORASetelah beberapa hari lalu, ada 2 tempat karaoke di Kecamatan Sambong dan Cepu ditutup paksa karena nekat buka selama Ramadan pekan lalu. 

Kini, petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora bersama Corps Polisi Militer (CPM) kembali menggelar razia tempat karaoke di wilayah Kecamatan Todanan.

Setidaknya, ada lima kafe karaoke di Cumpleng Indah (CI), Kecamatan Todanan yang masih nekat buka.

“Kelima tempat tersebut kami tindak tegas. Dengan kami tutup dan segel. Juga menyita mikrofon di tempat hiburan malam tersebut,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Blora Welly Sujatmiko  kepada Pers.

Baca juga : Nekat Buka Karaoke di Blora Disegel, Temukan Pemuda Pesta Miras

“Selanjutnya, akan kita proses sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Welly menerangkan, bahwa pihaknya melaksanakan patroli maupun operasi secara rutin selama Ramadan.

“Hal ini sesuai aturan perda kepariwisataan. Khusunya, pasal 44 ayat 4 tentang larangan dunia usaha tempat hiburan malam,” tegasnya, kemarin.

Dia juga mengatakan, sebelumnya para petugas sudah memberikan sosialisasi dan surat edaran tentang larangan melakukan usaha karaoke selama bulan Ramadan.

“Secara masif kami akan terus lakukan razia, dan kepada para pengusaha kafe karaoke yang ada di Blora untuk mematuhi larangan opersional selama bulan Ramadan,” tegasnya.

Baca juga : Selama Ramadan, Tempat Karaoke di Blora Wajib Tutup

Lanjutnya, hal ini dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan kondusivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Tambahnya, tindakan tegas berupa penyegelan sebagai efek jera kepada pengusaha agar tidak melanggar ketentuan di kemudian hari. (Endah/IST



Post a Comment

0 Comments