INFOKU, BLORA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora saat ini sedang melakukan Pengusutan pada kasus penyalahgunaan APBDes.
Saat ini, kejari sedang melakukan klarifikasi laporan kepada pihak desa atas mangkraknya proyek Ketuwan Park di Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban.
Disinggung soal adakah indikasi dugaan korupsi pada proyek mangkrak itu, kejari masih belum bisa menyampaikannya.
“Kami belum bisa sampaikan, karena masih proses pulbaket (pengumpulan
bahan keterangan) dan puldata, (pengumpulan data),” jelas Kepala Seksi (Kasi)
Intelijen Kejari Blora Jatmiko.
Dari data yang dihimpun, Tim Kejari Blora turun ke Desa Ketuwan untuk
klarifikasi penggunaan dana desa (DD) 2022 dan 2023.
Termasuk di dalamnya anggaran proyek Ketuwan Park yang masih mangkrak.
Baca juga : Proyek Kolam Renang Desa Macet, Dinas PMD Blora Minta Klarifikasi
Padahal, rencananya bakal di-launching usai lebaran 2023 lalu.
“Ketuwan Park sampai saat ini belum selesai, masih butuh banyak
anggaran,” ujar Jasmin, kontraktor yang sebelumnya menggarap proyek tersebut
saat dihubungi wartawan, Selasa (5/3).
Jasmin juga mengaku, pihaknya sempat belum terbayarkan, namun kini sudah
dibayar penuh oleh pihak desa.
Saat ini, pihaknya pun sudah tidak menggarap lagi proyek tersebut.
“Sudah tidak menggarap, ada kontraktor lain,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora Yayuk Windrati telah melakukan klarifikasi
terhadap proyek Ketuwan Park pada 2023.
Dia mengimbau, agar pengelolaan uang di pemerintah desa (pemdes)
dilakukan dengan baik.
“Pemdes bisa mengelola anggaran yang telah diberikan melalui DD dan sumber anggaran lain dengan tepat,” terangnya.
Baca juga : Proyek Kolam Renang Ketuwan Kedungtuban Mandek
Perlu diketahui, Kejari Blora juga masih mengusut satu kasus dugaan
korupsi APBDes yang menyeret Kades Nglebur nonaktif, Rumidi.
Saat ini, masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi (PN Tipikor) Semarang.
Pada Senin (4/3), agenda sidang dugaan korupsi APBDes Nglebur 2022 turut
Kecamatan Jiken ialah pemeriksaan saksi a de charge atau meringankan oleh
terdakwa.
Namun, berdasar data dari laman sistem informasi penelusuran perkara
(SIPP) PN Tipikor Semarang, terdakwa batal hadirkan saksi meringankan.
Baca juga : Ada 70 Sumur Tak Tergarap, Kinerja PT BPE Blora Disorot
Sehingga, sidang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa Rumidi akan jalani sidang tuntutan pada Senin, 18 Maret mendatang. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment