INFOKU,BLORA - Pemkab Blora melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan setempat, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Penyesuaian
tersebut disampaikan melalui surat edaran (SE) yang ditandatangani Sekretaris
Daerah (Setda) Blora, Komang Gede Irawadi yang ditujukan kepada masing-masing
perangkat daerah.
“Kebijakan itu
berlaku mulai 1 Ramadan 1445 H yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama
(Menag),” kata Komang Gede Irawadi, Selasa (12/3/2024).
Dasar dari SE tersebut di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca juga : Pemkab Blora Tarik Kartu PK yang Telah Dibagikan, Usai Terjadi Pro Kontra di Masyarakat
Bagi perangkat
daerah yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin hingga Kamis, pukul 08.00-15.00
WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Pada hari Jumat
pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Bagi perangkat
daerah yang memberlakukan enam hari kerja (Satuan Pendidikan, RSUD dan
Puskesmas), hari Senin hingga Kamis pukul 07.30-14.00 WIB dengan waktu
istirahat 30 menit. Hari Jumat pukul 07.30-11.00 WIB sementara hari Sabtu pukul
07.30-12.30 WIB.
Sedangkan bagi
perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja (Selain RSUD dan
Puskesmas), hari Senin hingga Kamis pukul 08.00-14.30 WIB, dengan waktu istirahat
pukul 12.00-12.30 WIB.
Hari Jumat pukul 08.00-14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 -12.30 WIB. Sementara hari Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.
Baca juga : Taman di Kabupaten Blora Akan Direhabilitasi, Guna Kejar Adipura Kencana
Selanjutnya jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per pekan.
Dalam SE itu disebutkan Kepala Perangkat Daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment