Dindakop Blora Temukan Kemasan Produk UMKM Tak Sesuai Pelabelan

INFOKU, BLORA - Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi (Dindakop ) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Blora temukan produk pengemasan UMKM lokal, barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) yang satuan ukurannya tidak memenuhi ketentuan. 

Produk itu didapatkan dari hasil sidak sejumlah swalayan yang ada di Kabupaten Blora. 

Sidak ini dilakukan menjelang lebaran Idul Fitri di sejumlah swalayan besar yang ada di Blora.

Diantaranya swalayan MD Mall dan Luwes Mall.

Hal itu dilakukan untuk memberi jaminan keadilan pada konsumen dalam perdagangan, khususnya di bidang penimbangan dan pengukuran.

Baca juga : Temukan Makanan Berformalin dan Pewarna Tekstil saat Dinkes Sidak Pasar Blora

Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Blora Indah Yuniatik menegaskan, berdasarkan hasil pengawasan, pihaknya masih menemukan banyaknya kemasan produk lokal yang belum memenuhi ketentuan persyaratan BDKT.

Temuan paling banyak itu adanya kekurangan dalam satuan ukuran. 

“Saat sidak ini kami mengambil 16 sampel produk jajanan lokal. Diantaranya beras, minyak, jajanan dan produk bungkusan lainnya," ujarnya.

Dia menambahkan, ada 13 ketentuan pelabelan kemasan yang diatur dalam PP no 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan. Diantaranya satuan ukuran, daftar bahan, nominal kuantitas, nomor izin edar dan sertifikasi halal. 

Baca juga : BPOM & DPR RI Turun ke Cepu, Setelah Ditemukan Makanan Mengandung Pewarna Pakaian

“Dari hasil sidak ini kami menemukan 14 sampel produk lokal yang masih memenuhi persyaratan ketentuan BDKT. Produk-produk lokal ini akan kami lakukan pembinaan kepada pelaku usahanya untuk menaati peraturan," tegasnya.(Endah) 


Post a Comment

0 Comments