INFOKU, BLORA - Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Sunarta menjelaskan, kewenangan menentukan peruntukan lahan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) ada di pemerintah pusat yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
“Pihak UGM selaku pengelola tidak serta merta bisa
memberikan hak, itu diskusinya harus melibatkan banyak pihak salah satunya
pemberi amanah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK)," ungkap Sigit Sunarta kepada lima Kepala Desa dari Blora saat
beraudiensi terkait dampak pembangunan bendungan Karangnongko, Jumat 22 Maret
2024.
Dia menambahkan hasil diskusi bersama lima Kades akan
dilaporkan kepada KLHK.
Direktur KHDTK UGM, Tri Atmojo, menegaskan posisi UGM sebagai pengelola, sedangkan pemberi kelola dalam hal ini Kementerian LHK. Maka nanti perlu didiskusikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat.
“Nanti kami akan menyampaikan ke Dirjen Planologi
Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) dan Bu Menteri nanti pertimbangan teknis
dari Fakultas Kehutanan UGM," terangnya.
Lima Kades hadir dalam audiensi dengan Fakultas Kehutanan
UGM dan Direktur KHDTK UGM , yakni Kepala Desa Mendenrejo, Ngrawoh, Nginggil,
Nglebak, dan Kades Megeri. Mereka didampingi Bupati Blora Arief Rohman.
Bendungan Karangnongko sudah dalam tahap pembangunan
fisik dan sudah dimulai terlebih dahulu di daerah Bojonegoro.
Sedangkan untuk Kabupaten Blora masih belum.
Baca juga : Bendungan Karangnongko Akan Dibangun, Warga Ngrawoh di Blora Pilih Ganti Untung
Khusus yang di wilayah Blora ada lima desa yang terdampak yakni mulai Mendenrejo, Ngrawoh, Nginggil, Nglebak dan Megeri.
Untuk desa Ngrawoh dan Nginggil sekitar 80 persen wilayahnya akan terkena genangan, lalu Desa Nglebak sedikit, sedangkan Desa Mendenrejo dan Desa Megeri hanya lahannya. (Setyorini/KOM)
0 Comments
Post a Comment