“Caleg Suara Terbanyak Tak Menjamin Dapat Jatah Kursi” PDIP

INFOKU, BLORAFenomena yang menarik mulai muncul di Blora, jelang Penetapan perolehan suara pada pemilu 2024.

Partai politik (parpol) di Kota Sate mulai menyiapkan caleg yang bakal dilantik dengan perolehan suara terbanyak di masing-masing daerah pemilihan (dapil).

Namun, hal itu tidak berlaku bagi caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sebab, parpol berlambang banteng moncong putih itu punya mekanisme sendiri.

Caleg yang mendulang suara terbanyak belum tentu dapat jatah kursi.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Blora HM Dasum mengatakan, akan menerapkan kebijakan internal partai untuk menentukan calon DPRD terpilih.

Sehingga, tidak serta-merta mengacu suara terbanyak. Melainkan tergantung rekomendasi partai.

Baca juga : Prediksi, PKB Dapat 11 Kursi & PDIP 8 Kursi DPRD Blora

“Nanti akan diterapkan. Karena itu, sudah menjadi aturan partai,” ujarnya. Dasum menjelaskan, PDIP akan menerapkan sistem zonasi.

Yakni, perolehan suara terbanyak caleg yang direkomendasikan untuk menjadi DPRD terpilih dihitung berdasar perolehan suara di wilayah binaan yang telah dibagi dan disepakati.

Guna merealisasikan hal tersebut, PDIP akan mengirimkan surat rekomendasi ke KPU Blora.

“Ini kami masih komunikasi (dengan KPU). Suratnya akan segera kami kirim,” tuturnya.

PKB & Nasdem

Ditempat terpisah Ketua DPC PKB Blora Abdullah Hakim mengatakan, untuk caleg yang bakal ditetapkan menjadi anggota dewan merupakan caleg dengan suara terbanyak.

Baca juga : Prabowo-Gibran Menang, Tetap Jaga Persatuan Dan Kesatuan

Jika perolehan kursi PKB tahun ini sebanyak sebelas, maka akan dibagi kepada caleg yang mendulang suara terbanyak.

“Untuk yang jadi tetap urut, sesuai dengan jumlah perolehan suara masing-masing caleg,” katanya.

Ketua DPD Nasdem Blora Sri Sudarmini mengungkapkan, pihaknya mengikuti aturan yang ada dalam penetapan caleg menjadi DPRD.

Jika tahun ini partainya mendapat lima kursi, maka perolehannya tetap milik caleg dengan perolehan suara terbanyak di setiap dapilnya.

Kalau Nasdem menggunakan  perolehan suara terbanyak, ini kan sistemnya proporsional terbuka,” katanya.

Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto menjelaskan, penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten berdasar regulasi yang ada.

Yakni, lewat skema yang sudah tertuang di PKPU. ’’Kami menggunakan acuan regulasi PKPU untuk penetapan calon terpilih,” jelasnya.

Pihaknya, saat ini, masih menunggu kepastian bila ada parpol yang menerapkan kebijakan internal untuk penentuan calon DPRD terpilih.

Sebab, sejauh ini belum ada surat tertulis resmi dari parpol terkait hal tersebut.

Baca juga : Faktor “Gus” dan Dukungan Pesantren Wujudkan PKB Menangkan Pileg di Blora

“Bila parpol menerapkan hal itu dan punya mekanisme tersendiri. Semisal, mereka mengajukan calon yang hendak dilantik, juga harus berdasarkan pertimbangan sesuai PKPU,” katanya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments