INFOKU, BLORA – Fenomena yang menarik mulai muncul di Blora, jelang Penetapan
perolehan suara pada pemilu 2024.
Partai politik (parpol) di Kota Sate mulai menyiapkan caleg yang bakal dilantik dengan perolehan suara terbanyak di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Namun, hal itu tidak berlaku bagi caleg Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP).
Sebab, parpol berlambang banteng moncong putih itu punya mekanisme
sendiri.
Caleg yang mendulang suara terbanyak belum tentu dapat jatah kursi.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Blora HM Dasum mengatakan, akan menerapkan kebijakan
internal partai untuk menentukan calon DPRD terpilih.
Sehingga, tidak serta-merta mengacu suara terbanyak. Melainkan tergantung
rekomendasi partai.
Baca juga : Prediksi, PKB Dapat 11 Kursi & PDIP 8 Kursi DPRD Blora
“Nanti akan diterapkan. Karena itu, sudah menjadi aturan partai,”
ujarnya. Dasum menjelaskan, PDIP akan menerapkan sistem zonasi.
Yakni, perolehan suara terbanyak caleg yang direkomendasikan untuk menjadi
DPRD terpilih dihitung berdasar perolehan suara di wilayah binaan yang telah
dibagi dan disepakati.
Guna merealisasikan hal tersebut, PDIP akan mengirimkan surat rekomendasi
ke KPU Blora.
“Ini kami masih komunikasi (dengan KPU). Suratnya akan segera kami
kirim,” tuturnya.
PKB & Nasdem
Ditempat terpisah Ketua DPC PKB Blora Abdullah Hakim mengatakan, untuk
caleg yang bakal ditetapkan menjadi anggota dewan merupakan caleg dengan suara
terbanyak.
Baca juga : Prabowo-Gibran Menang, Tetap Jaga Persatuan Dan Kesatuan
Jika perolehan kursi PKB tahun ini sebanyak sebelas, maka akan dibagi
kepada caleg yang mendulang suara terbanyak.
“Untuk yang jadi tetap urut, sesuai dengan jumlah perolehan suara
masing-masing caleg,” katanya.
Ketua DPD Nasdem Blora Sri Sudarmini mengungkapkan, pihaknya mengikuti
aturan yang ada dalam penetapan caleg menjadi DPRD.
Jika tahun ini partainya mendapat lima kursi, maka perolehannya tetap
milik caleg dengan perolehan suara terbanyak di setiap dapilnya.
Kalau Nasdem menggunakan perolehan suara terbanyak, ini kan sistemnya
proporsional terbuka,” katanya.
Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto menjelaskan, penetapan calon
terpilih anggota DPRD Kabupaten berdasar regulasi yang ada.
Yakni, lewat skema yang sudah tertuang di PKPU. ’’Kami menggunakan acuan
regulasi PKPU untuk penetapan calon terpilih,” jelasnya.
Pihaknya, saat ini, masih menunggu kepastian bila ada parpol yang
menerapkan kebijakan internal untuk penentuan calon DPRD terpilih.
Sebab, sejauh ini belum ada surat tertulis resmi dari parpol terkait hal tersebut.
Baca juga : Faktor “Gus” dan Dukungan Pesantren Wujudkan PKB Menangkan Pileg di Blora
“Bila parpol menerapkan hal itu dan punya mekanisme tersendiri. Semisal, mereka mengajukan calon yang hendak dilantik, juga harus berdasarkan pertimbangan sesuai PKPU,” katanya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment