INFOKU, BLORA – Kebijakan tegas akan dilakukan terkait Reklame maupun Baliho yang menyalahi aturan.
Ditengarai banyak reklame tak berizin dan membahayakan pengguna jalan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora berencana
menggandeng pemerintah desa dan kecamatan untuk optimalisasi sektor periklanan
tersebut.
Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Slamet Pamudji menjelaskan, bahwa banyak tepasang
baliho maupun reklame menyalahi aturan.
Sehingga, berdampak pada estetika tata kota. Bahkan, membahayakan
pengguna jalan. Seperti bando yang melintang di jalanan.
“Kami telah membahas baliho, bando yang melintang di jalan seperti di Cepu. Artinya, itu semua tidak berizin. Akhirnya, kesepakatan kami sesuai regulasi itu tidak boleh,” ujarnya.
Baca juga : Pemkab Blora Bentuk Satgas Tertib Elpiji
Mumuk, sapaan akrabnya, mengatakan, bakal segera menertibkan baliho
maupun reklame yang dipasang tanpa mengindahkan aturan. Seperti yang tertuang
dalam Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 20210 tentang Pedoman Pemanfaatan dan
Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
“Regulasinya tidak boleh, iklan maupun media informasi melintang jalan
itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Dia melanjutkan, kecuali tempat tersebut memang sudah didesain untuk
pemasangan reklame.
Lampui Target
Dan, perolehan izin dari pemkab untuk memakai jasa reklame yang sudah
tersebar di beberapa titik di wilayah Blora.
“Pajak reklame yang kami terima adalah baliho yang penempatannya sesuai aturan,” ujarnya.
Baca juga : Menanti Calon Bupati Blora Jalur Independen, yang Butuh 52.821 Orang untuk Mengusungnya
Dari data BPPKAD akhir tahun lalu, pendapatan sektor pajak reklame
terealisasi sebanyak Rp 1,11 miliar dari target Rp 1,05 miliar.
Menurut Mumuk, jumlah tersebut masih belum banyak dibanding potensi
pajak reklame yang ada di lapangan.
“Walaupun mencapai target, tapi belum banyak, kami masih diusahakan
optimal lagi,” katanya.
Pihaknya memaparkan, bakal menggandeng kecamatan dan desa untuk
optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sektor reklame
tersebut.
Yakni, dengan cara pelaporan. Apabila reklame sudah terpasang, namun belum berizin.
Sebab, banyak ditemukan di lapangan, pemilik reklame baru bayar pajak setelah reklame terpasang dahulu.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment