INFOKU, BLORA – Serotan terjadi lagi pada sosok Abdullah Aminudin anggota DPRD Blora dari Fraksi PKB.
Setelah dirinya mengamankan satu kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah daerah pemilihan (dapil) 5
dengan peroleh 44.440 suara.
Di sisi lain, politikus Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) itu belakangan santer diberitakan, lantaran menjadi
tersangka kasus mafia tanah di Blora.
Politikus asal Blora itu ditetapkan
tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.
Aminudin disangka melanggar pasal 264
jo 266 KUHP. Adapun objek perbuatannya berupa menyuruh, memasukkan keterangan
palsu dalam akta otentik berupa akta jual beli atas tanah dan atau
penggunaannya.
Dia ditetapkan tersangka bersama dengan salah satu notaris asal Blora berinisial EE.
Baca jufa : Akhirnya Berkas Kasus Mafia Tanah Blora Dilimpahkan ke Kejati
Kepala Unit (Kanit) II Subdit
IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jateng Kompol Supriyadi menyebut, bahwa Abdullah
Aminudin memang sempat menjadi tersangka.
Kasus Dicabut
Namun, kasus tersebut belum sampai
dilimpahkan. Menurutnya, belakangan dari pihak korban justru mencabut laporan.
“Sudah selesai melalui RJ (restorative justuce). Laporannya dicabut sama korban,”
jelasnya.
Supriyadi juga menuturkan, pihak korban
menyebut dalam kasus tersebut belum ada gelar perkara RJ.
“Status masih belum gelar perkara RJ. Mungkin setelah ini,’’ tambahnya.
Baca juga : Komnas HAM Pertanyakan Profesionalitas Polda Jateng Dalam Kasus Mafia Tanah Blora
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono dalam keterangan pers menyebutkan, jika
belum ada kekuatan hukum tetap atau inkracht, maka seorang calon legislatif
(caleg) tetap akan ditetapkan sebagai calon terpilih.
“Selama belum inkracht, tetap dapat
ditetapkan sebagai calon terpilih,” ucapnya.
Dia menjelaskan, salah satu persyaratan
pendaftaran bakal caleg diwajibkan melampirkan berkas berupa keterangan bahwa yang
bersangkutan tidak pernah dipidana.
“Ada surat pengadilan negeri yang dipersyaratkan, bahwa bakal calon tidak pernah dipidana dengan ancaman lebih dari lima tahun,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjutnya, jika dalam keputusan pengadilan memutuskan Aminuddin tidak bersalah dan setelah proses penetapan caleg terpilih di KPU Provinsi, maka pihaknya akan mengusulkannya ke Presiden dan Kemendagri. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment