Aminudin Raih Kursi DPRD Provinsi, Setelah Perkaranya Dicabut

INFOKU, BLORASerotan terjadi lagi pada sosok Abdullah Aminudin anggota DPRD Blora dari Fraksi PKB. 

Rumah & tanah yang dipermasahkan - Arsip

Setelah dirinya mengamankan satu kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah daerah pemilihan (dapil) 5 dengan peroleh 44.440 suara.

Di sisi lain, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu belakangan santer diberitakan, lantaran menjadi tersangka kasus mafia tanah di Blora.

Politikus asal Blora itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

Aminudin disangka melanggar pasal 264 jo 266 KUHP. Adapun objek perbuatannya berupa menyuruh, memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik berupa akta jual beli atas tanah dan atau penggunaannya.

Dia ditetapkan tersangka bersama dengan salah satu notaris asal Blora berinisial EE.

Baca jufa : Akhirnya Berkas Kasus Mafia Tanah Blora Dilimpahkan ke Kejati

Kepala Unit (Kanit) II Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jateng Kompol Supriyadi menyebut, bahwa Abdullah Aminudin memang sempat menjadi tersangka.

Kasus Dicabut

Namun, kasus tersebut belum sampai dilimpahkan. Menurutnya, belakangan dari pihak korban justru mencabut laporan.

“Sudah selesai melalui RJ (restorative justuce). Laporannya dicabut sama korban,” jelasnya.

Supriyadi juga menuturkan, pihak korban menyebut dalam kasus tersebut belum ada gelar perkara RJ.

“Status masih belum gelar perkara RJ. Mungkin setelah ini,’’ tambahnya.

Baca juga : Komnas HAM Pertanyakan Profesionalitas Polda Jateng Dalam Kasus Mafia Tanah Blora

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono dalam keterangan pers menyebutkan, jika belum ada kekuatan hukum tetap atau inkracht, maka seorang calon legislatif (caleg) tetap akan ditetapkan sebagai calon terpilih.

“Selama belum inkracht, tetap dapat ditetapkan sebagai calon terpilih,” ucapnya.

Dia menjelaskan, salah satu persyaratan pendaftaran bakal caleg diwajibkan melampirkan berkas berupa keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana.

“Ada surat pengadilan negeri yang dipersyaratkan, bahwa bakal calon tidak pernah dipidana dengan ancaman lebih dari lima tahun,” jelasnya.

Baca juga : Seorang ASN Laporkan eks Wakil Ketua DPRD Blora & Notaris ke Polisi, terkait Dugaan Penyerobotan Tanah

Dengan demikian, lanjutnya, jika dalam keputusan pengadilan memutuskan Aminuddin tidak bersalah dan setelah proses penetapan caleg terpilih di KPU Provinsi, maka pihaknya akan mengusulkannya ke Presiden dan Kemendagri. (Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments