INFOKU, BLORA - Satu tersangka ditetapkan sebagai tersangka peristiwa kebakaran Pasar Ngawen pada 9 Januari lalu, setelah sebulan lebih Polres Blora lakukan penyidikan.
Yakni, salah satu pemilik kios berinisial AM,
55, warga Dusun Kajangan, Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Blora.
Tersangka dijerat pasal 188 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan
kebakaran.
Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau maksimal satu tahun
kurungan.
Kejadian yang menjadi buah bibir masyarakat Blora di awal 2024 itu
meninggalkan luka mendalam bagi para pedagang selaku
korban dan harus kehilangan sumber mata pencahariannya.
Baca juga : Kerugian Ditaksir Rp30,69 Miliar pada Kebakaran Pasar Ngawen
Diketahui, kepolisian setempat telah melakukan olah tempat kejadian
perkara (TKP) dan mendapatkan barang bukti berupa lempengan seng,
rak besi, dan abu bekas kebakaran.
Kronologis
Lalu, hasilnya diketahui awal mula terjadi kebakaran ada pada kios milik
AM.
“Kronologi kejadian bermula pada saat hari Selasa, tanggal 9 Januari
2024 pukul 14.00 WIB. Dua orang saksi melihat kios milik AM mengeluarkan
kepulan asap dari dalam dan terbakar. Kemudian saksi ini mencoba menghubungi
AM,” ucap Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, Kamis (8/2).
“Di dalam percakapan telepon saksi dengan AM tersebut, saksi mendengar
AM menanyakan kepada SM yang menanyakan ’Mau
liline wis mok pateni apa durung?’ (Tadi lilinnya sudah dimatikan
apa belum?),” imbuhnya.
Baca juga : Penyebab Kebakaran Pasar Ngawen, Polisi Periksa 8 Saksi Kunci
Kemudian, saksi-saksi berusaha membuka paksa kios milik AM secara paksa
dibantu saksi lain.
Namun, karena api sudah membesar dan warga berusaha memadamkan api
dengan air sudah tidak dapat padam. Api pun sudah merambat ke kios lain di
dalam pasar.
Perlu diketahui, bahwa total kerugian akibat kebakaran Pasar Ngawen ditaksir sekitar Rp 30,69 miliar.
Baca juga : Dampak Kebakaran Pasar Ngawen, Pedagang Berharap Keringanan Pinjaman Bank
Adapun jumlah pedagang yang menjadi korban total sebanyak 1.177
pedagang.
Kebakaran tersebut baru bisa dipadamkan kurang lebih selama 11 jam, tepatnya pukul 01.00 WIB pada 10 Januari. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment