INFOKU,BLORA - Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora memfasilitasi pembuatan kartu tanda anggota seniman guna memudahkan pendataan jumlah seniman dan berbagai kesenian di wilayah setempat.
Kepala Bidang
Kebudayaan Kebudayaan Diporabudpar Blora, Siti Rokhayah,melalui Fungsional
Bidang Kebudayaan (Pamong Budaya) Kristian Anjar Herviyanto, menjelaskan dengan
adanya Kartu Tanda Seniman, keberadaan pelaku seni tersebut diakui oleh masyarakat
sebagai tanda pengenal.
Selain itu, akan
muncul kebanggaan tersendiri bagi pemilik kartu.
Baca juga : Tanah Pondok Pesantren dan Perguruan Tinggi Swasta di Wonorejo, Tidak Dapat Dihibahkan
”Pada prinsipnya,
kartu seniman harus dicetak ulang, diupdate datanya terlebih dulu. Tujuan
utamanya ya untuk memudahkan pendataan seniman. Seniman hanya cukup
mendaftarkan diri di Dinporabudpar, bawa foto, KTP dan mengisi formulir,”
tuturnya, Kamis (1/2/2024).
Selain Kartu Tanda
Seniman ini, setiap sanggar seni, kelompok maupun komunitas seni diminta
memiliki badan hukum.
Hal ini, salah satu
tujuannya untuk memudahkan pencairan dana hibah yang dibiayai oleh negara.
Baca juga : Banyak Keluhan Pedagang, Pemkab Blora Belum Terapkan Perda Retribusi Pasar
“Jadi itu merupakan
legalitas kelompok seni oleh Pemkab Blora melalui Dinporabudpar,” ucapnya.
Anjar mengatakan,
sejak tahun 2020 hingga 2021 sudah terdata 1.300 seniman yang memiliki KTA,
hanya saja karena sesuatu hal, maka kartu tanda anggota seniman itu diperbarui
atau dicetak ulang.
“Sekarang sudah 863 seniman yang memiliki KTA (perbaruan, red),” ucapnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment