INFOKU,BLORA - Seorang pria asal kecamatan Rembang Kabupaten Rembang berinisial P, alias Ojeb (47) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Blora Polda Jawa Tengah karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Blora.
Hal tersebut
disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, saat menggelar konferensi
pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Kamis (8/2/2024).
Didampingi oleh
Wakapolres Kompol Riwayat Sosiyanto, Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa, dan Kasi
Humas Polres Blora AKP Sugiman, dan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda M.
Anshori, Kapolres Blora menyampaikan berawal pada hari Selasa tanggal 9
Januari 2024 sekira pukul 10.30 WIB.
Laporan
Masyarakat
Petugas
Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak
pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Blora Kab. Blora.
Baca juga : Saat Malam Takbir, Pengedar Narkoba Diciduk Polres Blora
Kapolres Blora
menuturkan, petugas Satresnarkoba Poires Blora melakukan penyelidikan, sekira
pukul 14.30 WIB petugas mengetahui ciri-ciri pelaku sedang mengendarai Mobil
berwarna kuning Nopal: K-1186-VD berhenti dipinggir Jalan Raya Ki Soreng turut
tanah Kel. Karangjati Kec. Blora Kab. Blora.
"Kemudian
petugas melakukan pengledahan dan dan berhasil mengamankan barang bukti 5
(lima) paket narkotika jenis sabu dari dalam mobil yang dikemudikan terlapor.Selanjutnya
terlapor beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk
dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkap
Kapolres Blora.
Selain mengamankan
tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket
narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening digulung,
lalu dimasukan pada sedotan wama hitam dengan panjang sekitar 4 cm lalu di
lapisi dengan lagban warna hitam.
Baca juga : Tiga Orang yang Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Blora
Kemudian, 1 (satu)
paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening lalu
digulung menggunakan plastik warna bening digulung lagi dan pada ujungnya
dipanasi.1 (satu) buah pirek kaca. 1 (satu) lembar tisu warna putih.1 (satu)
buah handphone merk Infinix note 7 warna kombinasi hitam dan hijau.1 (satu)
unit kendaraan bermobil Honda Brio warna kuning No. Pol: :K-1186-VD.
5
Kasus Narkoba
Kapolres
menyampaikan bahwa tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1)
UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk diketahui
pada awal tahun 2024 ini kurun waktu bulan Januari hingga 08 Februari 2024,
Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba
dan mengamankan 6 tersangka.
Kepada warga
masyarakat Kapolres Blora berpesan agar hati hati dan waspada terhadap
peredaran narkoba.
"Hati-hati betul terhadap penyalahgunaan narkoba. Peredarannya sudah meluas hingga kampung-kampung baik narkoba ataupun obat-obatan terlarang lainnya yang berbahaya," kata Kapolres Blora.
Baca juga : Kapolres Blora Canangkan Kampung Bersih Narkoba di Kelurahan Kauman
"Jadi warga masyarakat, terutama para orang tua tolong anak anaknya betul betul diawasi terhadap peredaran narkoba ini. Kita dari Polres Blora dan jajaran akan berkomitmen untuk terus selalu memberantas peredaran narkoba di kabupaten Blora hingga ke akar akarnya," tambah Kapolres Blora. (Setyorini/POL)
0 Comments
Post a Comment