INFOKU, BLORA – Seperti pemberitaan sebelumnya rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat kecamatan telah rampung Senin (26/2).
Namun, selama proses rekapitulasi itu
ada ketidaksesuaian antara formulir C hasil (plano) dengan formulir C salinan
di 18 TPS. Sehingga, dilakukan hitung ulang.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan
Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) Blora Irfan
Syaiful Maskur mengatakan, pihaknya mendapati 18 TPS perlu hitung ulang. Sebab,
ada ketidaksamaan hasil plano dengan formulir C salinan.
“Yang awal itu ada delapan TPS hitung
ulang perolehan suara. Lalu, untuk yang terakhir ada sepuluh TPS, semuanya jadi
delapan belas TPS,” jelasnya.
Pihaknya akan memastikan rekapitulasi
perolehan suara ini sesuai dengan ketentuan regulasi dan prosedur.
“Tambahan hitung ulang TPS itu terdiri
atas TPS 01 dan TPS 02 Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo; TPS 02 Desa
Plumbon dan TPS 04 Desa Rowobungkul turut Kecamatan Ngawen,” tuturnya.
Baca juga : Inilah Prediksi Caleg Jadi DPRD Blora Periode tahun 2024 -2029 versi Tabloid INFOKU
“Lalu, TPS 04 Desa Nglangitan,
Kecamatan Tunjungan; TPS 09 Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong; TPS 01 dan TPS
07 Desa Kedungwungu serta TPS 11 Desa Ketileng turut Kecamatan Todanan; dan TPS
01 Desa Temurejo, Kecamatan Blora,” imbuhnya.
Selanjutnya, TPS 04 Desa Balongrejo,
Kecamatan Banjarejo; TPS 08 Desa Trembulrejo, Kecamatan Ngawen; TPS 01 Desa
Bekutuk, TPS 01 dan 04 Desa Bodeh, TPS 02 Desa Kadiren, TPS 07 Desa
Sambongwangan turut Kecamatan Randublatung; dan TPS 38 Kelurahan Cepu,
Kecamatan Cepu.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora Ahmad Solikin mengatakan, pihaknya langsung
membereskan permasalahan itu.
Dia mengakui, masalah tersebut berawal
dari faktor ketidaksamaan hasil suara dengan jumlah pemilih di TPS itu.
“Itu karena petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) keliru merekapitulasi. Seperti, suara caleg partai satu dicoblos dengan partai lainnya, lalu dihitung sama. Tapi, itu kami langsung lakukan perhitungan ulang langsung,” jelasnya.
Baca juga : Tak Terima Laporan, Bawaslu Blora Anggap Tidak Temukan Politik Uang
Terkait tahapan proses rekapitulasi selanjutnya, ia mengatakan, setelah rekap suara tingkat kecamatan dinyatakan rampung per Senin (26/2), pihaknya segera melakukan rekapitulasi suara tingkat kabupaten pada 29 Februari hingga 1 Maret mendatang. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment