INFOKU, BLORA – Remaja putri berinisial V (16) warga Kecamatan Blora, Kabupaten Blora dicabuli ayah tirinya, W (70) hingga hamil pada Oktober 2023 lalu.
Peristiwa
tersebut terjadi di dalam kamar rumahnya sendiri. Kejadian bermula saat
tersangka W melihat korban sedang tiduran di ranjang karena sakit.
Kemudian
tersangka ikut tidur dan membisikkan akan mengobati korban agar cepat sembuh.
Namun
syaratnya harus mau diajak berhubungan badan.
Baca juga : LBH Desak Polisi Segera Ringkus Pelaku yang Berada di Sekitar Korban
Korban
pun mengangguk tanda setuju. Kemudian tersangka melakukan hubungan intim kurang
lebih 5 menit.
"Bahwa
kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka
ini dilakukan sebanyak tujuh kali hingga korban hamil dan umur kandungan sudah
3 bulan" ucap Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi berdasarkan keterangan
tertulisnya, Kamis (8/2/2024).
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun
penjara.
Baca juga : Waspada... ! Pemerkosa Siswi Difabel Di Blora Masih Berkeliaran
"Pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan hukuman 15 tahun Penjara," tegasnya dia. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment