Kakek di Blora Terancam Penjara 15 Tahun Akibat Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil

INFOKU, BLORARemaja putri berinisial V (16) warga Kecamatan Blora, Kabupaten Blora dicabuli ayah tirinya, W (70) hingga hamil pada Oktober 2023 lalu. 

ilustrasi

Peristiwa tersebut terjadi di dalam kamar rumahnya sendiri. Kejadian bermula saat tersangka W melihat korban sedang tiduran di ranjang karena sakit. 

Kemudian tersangka ikut tidur dan membisikkan akan mengobati korban agar cepat sembuh.

Namun syaratnya harus mau diajak berhubungan badan.

Baca juga : LBH Desak Polisi Segera Ringkus Pelaku yang Berada di Sekitar Korban

Korban pun mengangguk tanda setuju. Kemudian tersangka melakukan hubungan intim kurang lebih 5 menit.

"Bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka ini dilakukan sebanyak tujuh kali hingga korban hamil dan umur kandungan sudah 3 bulan" ucap Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi berdasarkan keterangan tertulisnya, Kamis (8/2/2024).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga : Waspada... ! Pemerkosa Siswi Difabel Di Blora Masih Berkeliaran

"Pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan hukuman 15 tahun Penjara," tegasnya dia. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments