INFOKU, BLORA – Instruksi Khusus diberikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora kepada seluruh panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam) Blora untuk sampaikan catatan-catatan kejadian khusus saat pemungutan dan penghitungan suara.
Di antaranya ada kekurangan surat suara di beberapa TPS se-Kabupaten
Blora.
Selain itu, formulir yang seharusnya ada di TPS juga tidak ditemukan di
lokasi.
“Kami menginstruksikan kepada Panwaslucam se-Kabupaten Blora untuk
menghadiri rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan.
“Catatan-catatan pada saat pemungutan dan penghitungan suara yang telah dihimpun, kami minta untuk di sampaikan pada saat rekapitulasi di Kecamatan,’’ tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Andyka Fuad Ibrahim.
Baca juga : “Rekapitulasi Suara Masih Panjang,” KPU Blora
Catatan kejadian khusus telah dihimpun Panwaslucam se-Kabupaten Blora.
Di antaranya ada kekurangan surat suara di beberapa TPS. Selain itu,
beberapa formulir yang seharusnya ada di TPS juga tidak ditemukan di lokasi.
“Ini sangat penting untuk disampaikan saat rekapitulasi perolehan suara
di kecamatan. Persiapan logistik KPU masih belum maksimal. Sehingga pada saat
pemungutan dan penghitungan suara banyak kendala,’’ tambah Andyka.
Bawaslu Kabupaten Blora menekankan setiap kejadian khusus di TPS
disampaikan saat rekapitulasi di kecamatan.
Selanjutnya, berkaitan kesiapan pengawasan rekapitulasi perolehan suara
di tingkat kecamatan, juga mengajak masyarakat untuk mengawasi, sehingga data rekapitulasi dapat dipertanggungjawabkan dan
akuntabel.
“Data sanding untuk rekap juga sudah siap, ini untuk memastikan proses
sesuai dengan ketentuan, kami akan kawal suara rakyat ini,’’ tegasnya.
Bawaslu juga juga menemukan beberapa data tidak sesuai dengan Formulir C hasil atau plano.
Baca juga : Prabowo 64,37%, Anies 8,86%, dan Ganjar 26,77% dari “Real Count 25,16% KPU Blora”
“Perbedaan data itu sekarang telah dihimpun di panwaslu kecamatan di wilayah Kabupaten Blora,’’ jelasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment