INFOKU, BLORA – Tuntutan berbeda dijatuhkan pada Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Randublatung 2019.
Eks kepala pasar dianggap paling
bertanggung jawab. Sehingga, tuntutannya lebih berat dibanding dua terdakwa
lain.
Sesuai hasil sidang di Pengadilan
Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang Rabu (21/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Negeri (Kejari) Blora menuntut Warso, Eks Kepala Pasar Randublatung dituntut
paling tinggi yakni, 1 tahun 8 bulan penjara.
Sedangkan Maskur, Eks Kadin Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora dan Zaenal Arifin, Eks staf UPTD Pasar Randublatung masing-masing dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.
Selain itu, ketiganya juga bakal
didenda Rp 50 juta. Dengan subsidi 1 bulan kurungan.
“Tuntutan berbeda-beda sesuai fakta
persidangan dan peranannya, berkas juga di-split (pisah)
jadi tiga,” terang Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Jatmiko.
Dia menyampaikan, bahwa Kepala UPTD
Pasar Randublatung mendapat tuntutan paling tinggi dibanding kedua terdakwa
lain. Sebab, Warso diduga sebagai pihak paling bertanggung jawab atas kasus
pungutan liar (pungli) bangunan kios Pasar Randublatung pada 2019 lalu.
“Minggu depan akan digelar sidang
kembali dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para penasihat hukum (PH),” ungkapnya.
PH Terdakwa Maskur, Sutrisno
mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan dokumen pembelaan yang
akan dilayangkan pada persidangan Rabu minggu depan (28/2).
“Dalam pembelaan akan menanggapi
tuntutan terhadap unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada Pak Maskur,’’
jelasnya.
Perlu diketahui, ketiganya dituntut
berdasar dakwaan kesatu. Yakni, pasal 12 huruf (e) UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan, atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dugaan pungli bangunan kios Pasar
Randublatung terjadi di 14 kios pasar. Masing-masing kios dipatok Rp 120 juta,
jadi, totalnya Rp 1,68 miliar.
Sementara, dari ketiga terdakwa baru berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 300 juta. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment