INFOKU, BLORA – Penyusunan tiga dokumen rencana detail tata ruang (RDTR) bisa tuntas target Pemkab Blora tahun ini.
Anggaran
untuk tim konsultan telah disiapkan. Selain itu, dokumen rencana tata ruang
wilayah (RTRW) bakal direvisi.
Salah
satunya, mengakomodasi kegiatan pertambangan yang belum tercantum pada
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang RTRW Blora 2021-2041.
Kepala
Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora
Banar Suharjanto mengatakan, hingga awal tahun ini masih dalam tahap
menganggarkan pendampingan konsultan.
Baca juga : DPRD Minta Bupati Agar Perhatikan Serapan Anggaran Maksimal
Tujuannya
untuk percepatan perolehan persetujuan substansi bagi tiga RDTR. Yakni,
Kecamatan Blora, Cepu, dan Jepon. ’’Targetnya, di 2024 ini hasil revisi akan
diselesaikan tuntas. Sebab, ada anggaran penyusunan kajian,” terangnya.
Dia
menerangkan, sekitar Oktober 2023 telah mengirimkan revisi sekaligus mengajukan
permohonan pembahasan lintas sektoral mulai ke Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan instansi lain yang terkait
seperti kebutuhan kajian lingkungan.
Dia
menambahkan, beberapa hari lalu hasil rapat dengar pendapat bersama anggota DPR
RI, asosiasi pengusaha tambang dan Pemkab Blora menemui hasil akhir.
Pernyataannya, bahwa Perda RTRW yang ada perlu direvisi guna mengakomodasi
aturan tentang kegiatan pertambangan.
’’Momennya
tepat dengan akan ditetapkannya revisi RTRW Provinsi Jateng yang mana di
dalamnya meningkatkan status Randublatung dari pusat pelayanan kota (PPK)
menjadi pusat kegiatan lokal (PKL). Adanya perubahan tersebut, kami ada dasar
mengubah RTRW,” jelasnya.
Baca juga : Nama Jalan Pramoedya di Blora Terealisasi Segera Terealisasi
Dia mengatakan, tahun ini ada dua rencana jasa konsultansi untuk penyusunan RTRW. Pertama, untuk menyusun kajian revisi RTRW. Kedua, untuk pendampingan percepatan persetujuan substansi. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment