Tiga RDTR Tuntas, Target Pemkab Blora Tahun Ini

INFOKU, BLORA Penyusunan tiga dokumen rencana detail tata ruang (RDTR) bisa tuntas target Pemkab Blora tahun ini. 

   Anggaran untuk tim konsultan telah disiapkan. Selain itu, dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) bakal direvisi.

   Salah satunya, mengakomodasi kegiatan pertambangan yang belum tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang RTRW Blora 2021-2041.

   Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora Banar Suharjanto mengatakan, hingga awal tahun ini masih dalam tahap menganggarkan pendampingan konsultan.

Baca juga : DPRD Minta Bupati Agar Perhatikan Serapan Anggaran Maksimal

   Tujuannya untuk percepatan perolehan persetujuan substansi bagi tiga RDTR. Yakni, Kecamatan Blora, Cepu, dan Jepon. ’’Targetnya, di 2024 ini hasil revisi akan diselesaikan tuntas. Sebab, ada anggaran penyusunan kajian,” terangnya.

   Dia menerangkan, sekitar Oktober 2023 telah mengirimkan revisi sekaligus mengajukan permohonan pembahasan lintas sektoral mulai ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan instansi lain yang terkait seperti kebutuhan kajian lingkungan.

   Dia menambahkan, beberapa hari lalu hasil rapat dengar pendapat bersama anggota DPR RI, asosiasi pengusaha tambang dan Pemkab Blora menemui hasil akhir. Pernyataannya, bahwa Perda RTRW yang ada perlu direvisi guna mengakomodasi aturan tentang kegiatan pertambangan.

   ’’Momennya tepat dengan akan ditetapkannya revisi RTRW Provinsi Jateng yang mana di dalamnya meningkatkan status Randublatung dari pusat pelayanan kota (PPK) menjadi pusat kegiatan lokal (PKL). Adanya perubahan tersebut, kami ada dasar mengubah RTRW,” jelasnya.

Baca juga : Nama Jalan Pramoedya di Blora Terealisasi Segera Terealisasi

   Dia mengatakan, tahun ini ada dua rencana jasa konsultansi untuk penyusunan RTRW. Pertama, untuk menyusun kajian revisi RTRW. Kedua, untuk pendampingan percepatan persetujuan substansi. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments