INFOKU,BLORA - Ditemuan dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Blora merangkap anggota partai politik (parpol).
Akibatnya, kedua
anggota KPPS itu dipecat, Senin (29/1), padahal mereka baru dilantik tiga hari
lalu, Kamis (25/1).
Adapun temuan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora itu menyatakan kedua anggota KPPS itu merupakan
anggota Partai Gerindra.
Dua anggota KPPS itu
masing-masing bertugas di Kecamatan Jepon. yakni Desa Jatirejo berinisial WEM
dan Kelurahan Jepon berinisial AM.
“Mereka (WEM dan AM)
sudah kami berhentikan dan kami ganti. Mekanisme di tingkat PPS (Panitia
Pemungutan Suara),’’ jelas Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi, Pendidikan
Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia
(SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora Ahmad Mustakim.
Baca juga : Akhirnya Kadus Japah Sebagai Anggota Sekretariat PPS Japah Blora Dipecat
Pemberhentian
tersebut, kata dia, setelah ada laporan dan penelitian yang bersangkutan (WEM
dan AM) dari Bawaslu Blora. Lalu,
Kordiv Teknis
Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora Ahmad Solikin menyebut, pihaknya sejak awal
telah mewanti-wanti para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS (Panitia
Pemungutan Suara, bahwa dalam perekrutan harus skrining ketat.
Wajib memastikan,
bahwa mereka para KPPS tak boleh ada yang berstatus sebagai anggota parpol.
“Dari awal sudah kami
sampaikan agar harus ada skrining. Ini bisa jadi kelalaian atau bisa juga
terkait update data.
Karena pengurusan anggota parpol kadang ganti-ganti. Setelah adanya laporan itu, kami cek SK parpol asli atau tidak,” jelasnya.
Baca juga : KPU Lantik 20.839 KPPS Se Kabupaten Blora dan Lakukan Penanaman Serentak
Terpisah, Ketua
Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim menerangkan, bahwa pihaknya menindaklanjuti
temuan itu setelah adanya laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Kecamatan Jepon. Temuan diregister Kamis (25/1), pasca pelantikan KPPS.
“Lima orang kami
panggil dan minta klarifikasi. Meliputi, ketua parpol tingkat kecamatan, dua
terlapor, PPS Desa Jatirejo, dan PPS Kelurahan Jepon,”m ungkapnya.
“Sudah kami
klarifikasi dan kaji. Hasilnya, memang terbukti keduanya (WEM dan AM) masuk
anggota parpol,” jelasnya.
Baca juga : Kades & Perades Terancam Penjara bila Tidak Netral Dalam Pemilu 2024
Selanjutnya, berdasar Perbawaslu 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, temuan itu diteruskan ke KPU Blora. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment