INFOKU, BLORA – Pemkab Blora tidak dapat menghibahkan hak pengelolaan lahan (HPL) Wonorejo kepada lembaga atau yayasan bersifat komersial. Sebab, terbentur regulasi.
Sementara, opsi bakal
diambil adalah melakukan mekanisme kerja sama dengan
mengenakan tarif.
“Hak pengelolaan
lahan tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain,” ungkap Kepala
Bidang (Kabid) Aset Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset
Daerah (BPPKAD) Blora Wahyu Trimulyani pada pers.
Dia melanjutkan,
aturan itu tercantum pada pasal 12 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan
Pendaftaran Tanah. Juga pasal 399 ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
HPL Sesuai Tarif
“Yang dapat menerima
hibah meliputi lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga
kemanusiaan, atau lembaga pendidikan non komersial,” terangnya.
Baca juga : Menanti Hibah Lahan Bangunan Pendidikan di Wonorejo Cepu
Diketahui, di lahan
Wonorejo berdiri sebuah pondok pesantren sekaligus perguruan tinggi swasta.
Selain itu, bangunan
masjid, musala, dan makam umum. Bila bangunan yang berdiri bersifat komersial,
tidak dapat diberikan hibah.
Namun, pemkab
menyediakan opsi melaksanakan kerja sama dengan yayasan atau lembaga keagamaan
dalam pemanfaatan tanah Wonorejo, dengan memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di
atas HPL.
“Dilakukan perjanjian
pemanfaatan tanah yang dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Diketahui, pemkab
selaku pemegang HPL dari negara. Artinya, hak menguasai dan kewenangan
pelaksanaanya sebagian dilimpahkan kepada pemkab.
Baca juga : Jokowi Bagikan Sertifikat, Masih ada 79 Sertifikat HGB Wonorejo Cepu Belum Dibagikan
Koordinator Advokasi
Sengketa Lahan Wonorejo Lukito menyatakan, kajian yang dilakukan oleh pemkab
dirasa tidak berpihak kepada masyarakat.
Karena pada saat audiensi dengan Menteri ATR/BPN, dijanjikan fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya bakal dihibahkan.
“Kalau dasarnya pemkab adalah hasil kajian, kami juga ada dasar kajian. Ini menunjukkan pemkab tidak pro dengan kepentingan masyarakat secara umun dan kegiatan pendidikan dan ibadah,” ujarnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment