INFOKU, Cepu, BLORA - Terdengar suara-suara penolakan kenaikan tarif retribusi yang terlalu tinggi terus didengungkan pedagang pasar daerah di Cepu, Kamis (18/1).
Namun, aspirasi mereka belum bisa terwujud tahun ini.
Hal ini karena Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun
2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Perda 6/2023) tersebut harus
diterapkan.
Walaupun memberatkan pedagang. Dinas Perdagangan,
Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Bojonegoro masih menampung
aspirasi tersebut.
Diperkirakan bisa disesuaikan tahun mendatang. Pedagang
masih berkewajiban membayar tarif retribusi yang dirasa naik cukup drastis
tersebut setahun ini.
“Kami sebenarnya setuju kalau naik. Tapi, kalau naiknya
banyak seperti sekarang ya keberatan,” ujar Anis salah satu pedagang kios di
Pasar Induk Cepu saat menyampaikan aspirasinya kepada Dindagkop UKM Blora,
Kamis lalu.
Dia menganggap kenaikan retribusi yang ditetapkan
membebani pedagang.
Baca juga : Pasar Induk Cepu Dibangun 272 Los, Pedagang Mulai Diajak Rembuk
Kenaikan dirasa tidak wajar, sehingga harus
disesuaikan dengan kondisi pasar saat ini. Serta, fasilitas pasar yang
ditempatinya masih kurang.
Umar, salah satu pedagang Pasar Mulyorejo, Kecamatan Cepu
menyampaikan hal serupa.
Bahwa, tarif retribusi yang dibebankan kepada pedagang
terlalu tinggi. Ia mengaku, tahun lalu membayar Rp 98 ribu per bulan, lalu naik
menjadi Rp 180 ribu per bulan. Kenikan tersebut dirasa tidak realistis.
“(Secara) hitung-hitungan, saya berat. Sekarang jualan di
pasar untuk mendapatkan Rp 500 ribu per hari itu sulit,” katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dindagkop UKM Blora
Margoyuwono mengatakan, semua usulan masih ditampung dan akan dibahas untuk
evaluasi.
Namun, untuk penerapan retribusi bagi pedagang di kios
pasar, tetap menggunakan aturan baru yang tertuang pada Perda 6/2023.
Baca juga : Kunker Menhan dan Mentan, Bupati Blora Curhat Infrastruktur Jalan dan Pupuk
“Karena ini sudah diperdakan dan harus dijalankan. Jadi,
tidak bisa diubah. Bisa diuubah kemungkinan tahun depan,” jelasnya.
Dari data yang dimilikinya, pengenaan tarif berdasar tipe dan zona. Pasar Tipe A Zona I dikenai tarif Rp 600 per meter persegi, Pasar Tipe B Zona 1 Rp 550 per meter persegi. Dan, Pasar Tipe 3 Zona 1 Rp 500 per meter persegi.
Penghitungannya dikalikan luas kios yang ditempati masing-masing pedagang. Setiap zona yang semakin rendah akan semakin berkurang nilainya sebesar Rp 50. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment