INFOKU, BLORA - Penggunaan knalpot Brong yang meresahkan warga nampaknya menjadi atensi dari Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi.
Kapolres AKBP Jaka
Wahyudi secara khusus telah menginstruksikan seluruh Polsek Jajaran untuk
gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas serta penggunaan
knalpot Brong.
Baca juga : Tidak Mau Terlibat Dugaan Pungli, Komite SDN 2 Tambakromo Cepu Kembalikan Sumbangan
Seperti yang
dilakukan oleh Polsek Blora, Senin, (8/1/2024) di sekolah SMK Muhammadiyah 1
Blora yang melaksanakan sosialisasi tertib berlalu lintas, serta ajakan agar
para pelajar tidak mengganggu ketertiban umum seperti pemakaian knalpot
bising/brong pada sepeda motor.
Dalam sosialisasi ini
Kapolsek menjelaskan kepada para pelajar untuk tidak menggunakan knalpot
bising/brong.
Karena selain
mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
“Kepada para siswa, untuk tidak menggunakan knalpot bising / brong pada kendaraannya, selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga dilarang dan aturan berkendara kelengkapan sepeda motor harus sesuai standar serta menggunakan helm,” jelas Kapolsek Blora AKP Rustam.
Baca juga : Razia Semalam di Cepu, Satlantas Blora Tindak 118 Sepeda Motor Berknalpot Brong
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan bahwa, selain sosialisasi di sekolah, kegiatan serupa juga dilakukan kepada seluruh warga masyarakat, bengkel maupun toko peralatan sepeda motor karena penggunaan Knalpot brong menyalahi aturan perundang undangan lalu lintas.(Setyorini/POL)
0 Comments
Post a Comment