INFOKU, BLORA- Sejumlah toko dan bengkel modifikasi di Kabupaten Blora mendapatkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, Selasa, (9/1/2024).
Kapolres Blora AKBP
Jaka Wahyudi melalui Kasi Humas AKP Sugiman, menyampaikan kegiatan ini guna
mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk
dari penggunaan Knalpot Brong.
“Pengguna knalpot
brong melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan karena menggangu
kenyamanan pengguna jalan lain,” ujar Kasi Humas.
Baca juga : Polisi Sosialisasi Ke Sekolah Cegah Penggunaan Knalpot
Dalam kegiatan tersebut Kasi Humas Polres Blora juga berharap ke pedagang ataupun bengkel motor, untuk menjual knalpot sesuai standar yang ditentukan dan menolak pemasangan knalpot brong.
Baca juga : Razia Semalam di Cepu, Satlantas Blora Tindak 118 Sepeda Motor Berknalpot Brong
“Kami gencar melakukan sosialisasi dan imbauan dengan cara blusukan ke sekolah-sekolah dan menyosialisasikan tentang larangan menggunakan knalpot brong di beberapa bengkel yang berada di wilayah Blora,” ucap Kasi Humas.(Endah/POL)
0 Comments
Post a Comment