INFOKU, BLORA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, yang tergabung dalam Panitia Khusus menggelar rapat.
Agendanya membahas tiga Rancangan Peraturan Peraturan Daerah(Ranperda)
bersama Organisasi Perangkat Daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabubaten Blora.
Pembahasan tersebut dibagi dalam dua sesi dan ruang yang berbeda,
disesuaikan dengan isi Ranperda yang menjadi pokok bahasan.
Seperti pembahasan Ranperda Kabupaten Layak Anak, yang digelar di Gedung
Utama Rapat Paripurna DPRD, pada hari ini Kamis (25/1/2024) yang dipimpin
langsung oleh Ketua Pansusnya, Supardi, dari Partai Golkar,
Baca juga : Waduh .... Belanja Pegawai di Blora, Melebihi Batas Yang Ditentukan Pemerintah Pusat
Serta didampingi oleh Sekretaris Pansus, yaitu anggota DPRD dari PKS,
Santoso Budi Susetyo.
Turut hadir Ketua Bapemperda, Ali Uddin, dari PKB, Sahari dari PKS, Lina Hartini,
Lusiyono dan Bibi Hastuti, ketiganya dari PDIP, Asisten 1 Bidang Pemerintahan,
Budi PM, dan jajaran dari Bagian Hukum Setda, Dinas Sosial P3A, Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Blora.
"Rapat Pansus ini untuk membahas Ranperda Kabupaten Layak Anak, yang
merupakan Ranperda inisiatif dari Dewan, tujuannya adalah untuk melayani dan
melindungi anak - anak kita, dari segala bentuk perundungan, kekerasan seksual
dan pelayanan hak anak - anak kita agar terpenuhi dengan baik," ungkap Supardi.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Khusus Ranperda Kabupaten Layak Anak,
Santoso Budi Susetyo, mengungkapkan bahwa Ranperda tersebut tidak harus
menggelar rapat konsultasi publik alias tidak wajib, dikarenakan sudah melalui
tahap harmonisasi dengan OPD terkait, dan disinkronkan dengan rekomendasi dari
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga : PAD Masih Bergantung Banyaknya Orang Sakit, APBD Blora Andalkan Dana Pusat
"Jadi Ranperda ini tinggal menyinkronkan draf - draf yang disusun
dalam naskah akademik dari Perguruan Tinggi, yang menjadi mitra kita untuk
Ranperda tersebut, jadi tidak wajib dilakukan konsultasi publik, dan akan
dilanjutkan nanti bulan Maret untuk penyempurnaan," ujar Santoso Budi
Susetyo, politisi yang juga Ketua DPD PKS Blora ini.
Kepala Bidang Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Dinas Sosial
P3A Kabupaten Blora dan Bagian Hukum Setda Blora, menyetujui pembahasan kembali
ranperda tersebut pada bulan Maret.
Hal ini dikarenakan para anggota Dewan tengah disibukkan dengan persiapan
Pemilu Legislatif dan Pemilihan Capres Cawapres serentak di bulan Februari yang
akan datang.(Endah)
Minim, Hanya 10 Persen Pemanfaatan Retribusi Pasar di Blora
INFOKU, BLORA – Sekitar Rp 6 miliar perolehan yang didapat dari retribusi pasar pada tahun lalu.
Namun, nominal pemanfaatan penerimaan retribusi yang kembali ke
pedagang pasar masih di bawah 10 persen.
Seharusnya, nilai
yang kembali untuk pedagang pasar lebih banyak.
“Selama ini, nilai
retribusi yang kembali ke pedagang pasar masih sangat minim, di bawah 10 persen," ujar Kepala Bidang (Kabid)
Pasar Daerah Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop
UKM) Blora Margoyuwono pada pers.
Pihaknya menjelaskan,
pasal 50 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum
Pajak dan Retribusi Daerah, nilai retribusi yang harus dikembalikan bisa lebih
besar.
Sebab, dalam
peraturan tersebut menyebutkan harus diutamakan.
Baca juga : Dinilai Kurang Maksimal, Pengelolaan Parkir Diambil-alih Dinrumkimhub
Menurutnya, besaran
bisa mencapai 50 persen dari hasil retribusi pasar untuk pedagang pasar.
“Harapannnya bisa
ditingkatan, agar bisa seimbang antara peningkatan tarif retribusi dengan
pemanfaatannya untuk pedagang pasar,” terangnya.
Margoyuwono
menerangkan, nilai pemanfaatan pemerimaan retribusi yang kembali kepada
masyarakat tersebut dimanfaatkan untuk memperbaiki fasilitas pasar.
Sehingga, jika
terjadi kenikan tarif retribusi, maka tidak timbul gejolak. karena pedagang
merasakan manfaat pajak retribusi yang dibayarkan.
“Dimanfaatkan untuk
pelayanan pasar lebih baik, nanti akan berimbas kepada ramainya pembeli,
pedagang pun akan senang,” jelasnya.
Sebelumnya,
Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Induk Cepu Repto melakukan diskusi dengan
pedagang pasar untuk menolak kenaikan tarif retribusi yang tinggi.
Baca juga : Portal otomatis di Pasar Sido Makmur vs Juru Parkir, Dicari Solusinya
Sebab, tidak diimbangi dengan perbaikan sarana prasarana pasar. Tentu hal itu berdampak pada berkurangnya pengunjung pasar, sehingga potensi penjualan bisa menurun.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment