INFOKU, BLORA – Usai Pemecatan dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kecamatan Jepon merangkap sebagai pengurus partai politik (parpol), kini, juga tercatat dua anggota KPPS Kecamatan Sambong terindikasi merangkap pengurus parpol.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam)
Sambong Jasmanto menyebut, sejak awal pihaknya sudah memperingatkan proses
perekrutan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan
Kecamatan).
Agar melakukan rekrutmen sesuai dengan petunjuk teknis
(juknis) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sebelum rekrutmen, sudah kami imbau. Kemudian, setelah
adanya pengumuman administrasi, kami sudah surati lagi. Lewat surat sarper
(saran dan perbaikan),” jelasnya.
Setelah pengumuman administrasi, pihaknya menemukan ada
26 anggota KPPS masuk sipol dan dua nama lainnya merupakan pengurus parpol.
Baca juga : Terbukti Anggota Partai Politik, Dua Anggota KPPS Blora Dipecat
Sehingga, panwascam kembali menyurati PPK dan PPS yang
menyelenggarakan rekrutmen.
“Lalu, setelah kami cek pada 25 Januari lalu saat
pelantikan KPPS, masih ada dua nama terindikasi masuk kepengurusan parpol.
Satu dari Desa Ledok berinisial D dan satu lagi dari Desa
Brabowan inisial M,” katanya.
Akhirnya, pihak Panwascam Sambong meregistrasi temuan
pada Jumat lalu (26/1. Selanjutnya, melakukan klarifikasi.
“Hari ini (kemarin, Red), kami klarifikasi. Ada tujuh
orang (akan diminta klarifikasi),” tambahnya.
Mereka meliputi ketua PPS di dua desa tersebut. Kemudian
ketua (pimpinan anak cabang) PAC kedua parpol, serta dua KPPS yang bersangkutan
dan PPK.
Baca juga : Akhirnya Kadus Japah Sebagai Anggota Sekretariat PPS Japah Blora Dipecat
Tapi, ada dua dari tujuh orang itu belum bisa hadir.
Yakni, KPPS Desa Ledok dan salah satu PAC parpol.
“Kami punya waktu maksimal sampai 14 hari ke depan untuk membuat keputusan,” tuturnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment