INFOKU, BLORA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Satpol PP Kabupaten Blora, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di lokasi yang dilarang digunakan untuk kampanye, di wilayah Kecamatan Blora Kota, Kamis (4/1/2024).
Langkah tegas petugas
gabungan itu dapat pujian masyarakat.
“Alhamdulilah senang,
ada tindakan tegas dari steakholder yang ada untuk membredel APK yang kami
menilai tak sepantasnya dipasang di lokasi tersebut. Lebih baik pasang banner
potensi Blora saja," ucap Yuni Yarti, warga Blora Kota.
Dilansir akun resmi
Instagram @bawaslu_blora, menerangkan bahwa Penertiban tersebut merupakan
tindak lanjut dari rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Bawaslu Kabupaten
Blora dengan KPU Blora, Setda Blora dan Satpol PP Blora pada Rabu, 3 Januari
2024 serta difokuskan pada APK yang terpasang dilokasi yang dilarang digunakan
untuk kampanye.
Baca juga : Bawa Anak-Anak di Blora ikut Kampanye, Berhasil Dicegah Panwascam
Bawaslu Blora
menyebut di akun Instagram, beberapa titik yang ditertibkan di antaranya adalah
APK yang terpasang di Jl. Ahmad Yani, Jl. RA. Kartini, Jalan Jemdral Sudirman
(Protokol Tugu Pancasila sampai perempatan bangkle) dan beberapa titik lain
yang ada pemasangan APK yang tidak sesuai peraturan di sekitar Pasar Ngawen.
Hasil penertiban hari ini terdapat 9 (Sembilan) APK yang ditertibkan.
Bahkan, secara jelas
dan gamblang dalam Instagram resminya tersebut, Bawaslu akan terus melakukan
penyisiran dan inventarisir APK yang melanggar untuk kemudian dilakukan
penertiban.
Baca juga : Kades & Perades Terancam Penjara bila Tidak Netral Dalam Pemilu 2024
Penertiban APK yang melanggar peraturan dilaksanakan secara periodik oleh Tim Gabungan dari Bawaslu, KPU, dan Satpol PP Kabupaten Blora. Penertiban kali ini adalah yang pertama di awal tahun 2024, dan yang ketiga dalam rentang 40 hari masa kampanye berjalan.
Bawaslu akan terus melakukan penyisiran dan inventarisir APK yang melanggar untuk kemudian dilakukan penertiban. (Setyorini/IST)
0 Comments
Post a Comment