INFOKU, BLORA – Kegiatan Kampanye digelar di salah satu gedung di kawasan Blora Kota, salah satu pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden diketahui melibatkan anak-anak di Blora pada Jumat lalu (22/12).
Padahal, mengacu regulasi
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), tim kampanye
dilarang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) yang tak memiliki hak pilih.
Anggota Panwascam
Blora Kahar Suyono menyampaikan, bahwa dalam acara tersebut ada keterlibatan
beberapa anak kecil. Pihaknya pun sigap mencegah. Ia pun menegaskan, hal itu
tidak diperbolehkan secara regulasi.
“Sesuai
undang-undang, (anak-anak) tidak boleh mengikuti kampanye. Jadi, sebagai
pencegahan, kami lakukan dengan mengimbau agar anak-anak keluar dari lingkungan
kampanye,” ungkapnya.
Baca juga : wow....... Banyak Baliho Kampanye Langgar Aturan
Menurutnya, acara
tersebut merupakan kampanye salah satu paslon presiden-wakil presiden dengan
konsep konsolidasi.
“Anak-anak ini ada
tiga sampai empat tadi. Mereka belum berumur 17 tahun, belum punya hak pilih.
Sehingga, tidak boleh mengikuti acara ini,” jelasnya.
Dia menjelaskan,
tindakannya sudah sesuai regulasi. Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu menyebutkan anak usia di bawah 17 tahun tidak boleh ikut
kampanye.
“Jika melanggar, maka
pelaksana dan atau tim kampanye pemilu kandidat dapat dikenakan sanksi pidana
kurungan maksimal satu tahun dan denda Rp 12 juta. Sebagaimana diatur pada
pasal 493 UU Pemilu,” bebernya.
Baca juga : Kades & Perades Terancam Penjara bila Tidak Netral Dalam Pemilu 2024
Bahkan, tak hanya UU Pemilu yang mengatur soal larangan pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik. Tapi juga, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak turut mengatur anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment