INFOKU, BLORA – Hingga kini memang Pemkab Blora belum menerapkan perda baru tentang retribusi pasar daerah.
Hal itu karena banyak keluhan dari pedagang pasar, sehingga
pemkab mengkaji ulang penerapan perda tersebut.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah
(Dindagkop UKM) Blora Margoyuwono membeberkan, dari 8 pasar yang telah
disosialisasikan, rata-rata banyak keluhan dari pedagan, sehingga butuh
evaluasi.
"Akan dikonsultasikan lagi kepada bidang hukum dan pimpinan,"
katanya.
Baca juga : Retribusi Baru Tahun ini Akan Diberlakukan, Pedagang Pasar Cepu Tolak Kenaikan
Margoyuwono menjelaskan, masih tersisa sekitar 5 pasar yang belum
disosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tersebut.
Pihaknya juga masih menunggu konsultasi hasil evaluasi sosialisasi di
pasar-pasar sebelumnya.
"Ada 5 pasar yang belum, untuk kelanjutan sosialisasi masih menunggu
keputusan dari pimpinan," jelasnya.
Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Blora, Kiswoyo menyampaikan, evaluasi akan
disampaikan pada bupati agar menjadi pertimbangan lain.
Baca juga : Dinilai Kurang Maksimal, Pengelolaan Parkir Diambil-alih Dinrumkimhub
Kondisi itu pun membuat para pedagang saat ini masih bisa membayar sewa
kios dan los dengan harga berdasarkan Perda lama.
"Mestinya dilakukan per Januari, tapi belum bisa. Karena kami
sosialisasikan dan masih ada keluhan-keluhan. Ini akan jadi evaluasi
kami," terangnya.
Dia memaparkan, perubahan perda itu lantaran ada pertimbangan untuk
penyesuaian sewa kios dan los di berbagai pasar. Lantaran dalam perda sebelumnya
harga sewa kios dan los jomplang.
"Setelah dihitung-hitung akumulatif kios dan los jomplang. Sehingga
perlu rasionalisasi. Karena saat dikalkulasi harga los jatuhnya lebih mahal
dibanding kios," jelasnya.
Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
pedagang di pasar dikenakan tarif berdasar tipe dan zona.
Pasar Tipe A Zona I dikenai tarif Rp 600 per meter persegi, Pasar Tipe B Zona
1 Rp 550 per meter persegi.
Baca juga : Minim, Hanya 10 Persen Pemanfaatan Retribusi Pasar di Blora
Dan, Pasar Tipe 3 Zona 1 Rp 500 per meter persegi. Penghitungannya
dikalikan luas kios yang ditempati masing-masing pedagang.
Setiap zona yang semakin rendah akan semakin berkurang nilainya sebesar Rp 50. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment