INFOKU, BLORA — Salah satu anggota Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Japah bernama Susilo Handoko, yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kaus) dijatuhi sanksi pemecatan.
Sebab, Susilo
terbukti terlibat dalam kegiatan bagi-bagi kaus calon legislatif (caleg).
Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto mengatakan, nasib Susilo
sebagai anggota sekretariat PPS di desanya telah berakhir.
Kronologinya terjadi
20 Desember 2023. "Dia bagi-bagi kaus caleg. Ngakunya tidak tahu, hanya
bantu saja. Ternyata setelah dibuka, isinya kaus caleg,” jelasnya kemarin.
Baca juga : Kades & Perades Terancam Penjara bila Tidak Netral Dalam Pemilu 2024
Dia juga menjelaskan,
pihak pemerintah desa telah memberhentikan Susilo pada Selasa lalu (2/1).
Didukung surat
laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora dan rekomendasi kepala desa
(kades) setempat.
“Jadi, itu sudah ada
pengunduran diri (Susilo) sebelumnya. Namun, akhirnya dilaporkan Bawaslu. Kami
menerima surat laporan dan SK dari kades tepat Selasa kemarin. Hari itu juga
diberhentikan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua
Bawaslu Blora Andhyka Fuad Ibrahim mengatakan, pihaknya telah menyurati KPU
setempat sesuai dengan temuan pihaknya terkait masalah tersebut. Pada 28
Desember kami temukan ada pelanggaran kode etik,” ucapnya.
Terpisah, Kadus Japah
Susilo Handoko mengaku dirinya sudah menyampaikan permintaan maaf melalui surat
pernyataan bermeterai.
Pernyataannya, Dia
berjanji tidak akan mengulangi lagi. Ia juga akui tak mengetahui bila kaus
yang dibagikan itu kaus caleg.
Baca juga : Bawaslu, KPU dan Satpol PP Blora Tertibkan APK yang Terpasang di Lokasi Larangan
“Saya akui, saya ikut bagikan. Tapi, sejujurnya tidak tahu kalau ada bagi-bagi kaus. Sehingga, sebelum acara dimulai, saya pun diberikan oleh seorang teman untuk dibagikan pada ibu-ibu yang sudah ramai meminta kausnya,” terangnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment