INFOKU, BLORA – Terkait kenaikan retribusi pedagang pasar, pihak panitia khusus (pansus) DPRD Blora mengklaim, bahwa proses pembahasan peraturan daerah (perda) terkait kenaikan retribusi telah melalui prosedur.
Anggota Komisi D DPRD
Blora Achlif Nugroho Widi Utomo pada pers menegaskan, pembuatan Perda Nomor 6 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah melalui proses
beberapa kali public
hearing bersama pedagang pasar.
Namun faktanya,
sosialisasi guna penerapan Perda PDRD masih bergejolak di kalangan pedagang
pasar.
Karena kenaikan tarif
retribusi terlalu tinggi. Sehingga, tak sedikit pedagang merasa keberatan.
Baca juga : Retribusi Baru Tahun ini Diberlakukan, Pedagang Pasar Cepu Tolak Kenaikan
”Pansus (panitia
khusus) dan pemkab (pemerintah kabupaten) sudah melakukan public hearing. Termasuk
dengan pedagang pasar. Kami minta masukannya, termasuk membahas drafting,” ucap Ketua Pansus Perda
PDRD tersebut.
Achlif membenarkan,
memang pada saat pembahasan sudah terjadi penolakan atau resistensi dari
pedagang.
Bahkan, sebagai ketua
pansus, pada saat itu dirinya menjadi sasaran kemarahan pedagang pasar.
Namun, perda tersebut
harus dituntaskan. Karena amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Memang di awal ada
resistensi luar biasa dari pedagang pasar. Sedangkan, berdasar amanat UU,
seluruh pendapatan daerah harus diselesaikan dan ada dalam satu payung yakni,
Perda RDPD,” katanya.
Baca juga : Perda Penyesuaian Tarif Pajak dan Retribusi Mulai Dibahas
Pihaknya menegaskan
kembali, bahwa proses sudah dilakukan sesuai aturan termasuk kajian yang
dilaksanakan eksekutif melalui Bagian Hukum dan Badan Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora.
Sebagai wakil rakyat,
dirinya meminta penarifan harus berjenjang dan tidak diseragamkan.
“Saya minta (kepada
eksekutif) pada saat itu penarifan juga dibedakan, pasar yang stategis dan
tidak,” terangnya.
Selain itu, pihaknya
menekankan dalam proses penentuan tarif, harus diperjelas kompensasi yang
diberikan kepada pedagang yang dipungut retribusi. Menurutnya, hal itu akan
menjadi solusi dari gejolak yang ada saat ini.
Namun, saat dirinya
minta besaran retribusi yang kembali ke pedagang, pihaknya belum mendapatkan
angka pasti dari eksekutif.
“Estimasi riilnya
seperti apa. Kalau sepakat dengan perda ini, kami minta besarnya pungutan
retribusi kembali kepada subjek retribusi,” katanya.
Sebelumnya
diberitakan, Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dindagkop UKM Blora Margoyuwono
mengatakan, semua usulan masih ditampung dan akan dibahas untuk evaluasi.
Namun, untuk
penerapan retribusi bagi pedagang di kios pasar, tetap menggunakan aturan baru
yang tertuang pada Perda 6/2023.
Baca juga : Menteri Perdagangan RI Resmikan Pasar Induk Cepu Blora
’’Karena ini sudah
diperdakan dan harus dijalankan. Jadi, tidak bisa diubah. Bisa diubah kemungkinan
tahun depan,” jelasnya.
Adapun pengenaan tarif berdasar tipe dan zona. Pasar Tipe A Zona I dikenai tarif Rp 600 per meter persegi, Pasar Tipe B Zona 1 Rp 550 per meter persegi.
Dan, Pasar Tipe 3 Zona 1 Rp 500 per meter persegi. Penghitungannya dikalikan luas kios yang ditempati masing-masing pedagang. Setiap zona yang semakin rendah akan semakin berkurang nilainya sebesar Rp 50. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment