Achlif "Perda PDRD Sudah Public Hearing, Walau Saat Pembahasan Terjadi Penolakan dari Pedagang"

INFOKU, BLORATerkait kenaikan retribusi pedagang pasar, pihak panitia khusus (pansus) DPRD Blora mengklaim, bahwa proses pembahasan peraturan daerah (perda) terkait kenaikan retribusi telah melalui prosedur. 

Suasana public hearing raperda PDRD tahun lalu (arsip)

Anggota Komisi D DPRD Blora Achlif Nugroho Widi Utomo pada pers menegaskan, pembuatan Perda  Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah melalui proses beberapa kali public hearing bersama pedagang pasar.

Namun faktanya, sosialisasi guna penerapan Perda PDRD masih bergejolak di kalangan pedagang pasar.

Karena kenaikan tarif retribusi terlalu tinggi. Sehingga, tak sedikit pedagang merasa keberatan.

Baca juga : Retribusi Baru Tahun ini Diberlakukan, Pedagang Pasar Cepu Tolak Kenaikan

”Pansus (panitia khusus) dan pemkab (pemerintah kabupaten) sudah melakukan public hearing. Termasuk dengan pedagang pasar. Kami minta masukannya, termasuk membahas drafting,” ucap Ketua Pansus Perda PDRD tersebut.

Achlif membenarkan, memang pada saat pembahasan sudah terjadi penolakan atau resistensi dari pedagang.

Bahkan, sebagai ketua pansus, pada saat itu dirinya menjadi sasaran kemarahan pedagang pasar.

Namun, perda tersebut harus dituntaskan. Karena amanat dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Memang di awal ada resistensi luar biasa dari pedagang pasar. Sedangkan, berdasar amanat UU, seluruh pendapatan daerah harus diselesaikan dan ada dalam satu payung yakni, Perda RDPD,” katanya.

Baca juga : Perda Penyesuaian Tarif Pajak dan Retribusi Mulai Dibahas

Pihaknya menegaskan kembali, bahwa proses sudah dilakukan sesuai aturan termasuk kajian yang dilaksanakan eksekutif melalui Bagian Hukum dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora.

Sebagai wakil rakyat, dirinya meminta penarifan harus berjenjang dan tidak diseragamkan.

“Saya minta (kepada eksekutif) pada saat itu penarifan juga dibedakan, pasar yang stategis dan tidak,” terangnya.

Selain itu, pihaknya menekankan dalam proses penentuan tarif, harus diperjelas kompensasi yang diberikan kepada pedagang yang dipungut retribusi. Menurutnya, hal itu akan menjadi solusi dari gejolak yang ada saat ini.

Namun, saat dirinya minta besaran retribusi yang kembali ke pedagang, pihaknya belum mendapatkan angka pasti dari eksekutif.

“Estimasi riilnya seperti apa. Kalau sepakat dengan perda ini, kami minta besarnya pungutan retribusi kembali kepada subjek retribusi,” katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dindagkop UKM Blora Margoyuwono mengatakan, semua usulan masih ditampung dan akan dibahas untuk evaluasi.

Namun, untuk penerapan retribusi bagi pedagang di kios pasar, tetap menggunakan aturan baru yang tertuang pada Perda 6/2023. 

Baca juga : Menteri Perdagangan RI Resmikan Pasar Induk Cepu Blora

’’Karena ini sudah diperdakan dan harus dijalankan. Jadi, tidak bisa diubah. Bisa diubah kemungkinan tahun depan,” jelasnya.

Adapun pengenaan tarif berdasar tipe dan zona. Pasar Tipe A Zona I dikenai tarif Rp 600 per meter persegi, Pasar Tipe B Zona 1 Rp 550 per meter persegi. 

Dan, Pasar Tipe 3 Zona 1 Rp 500 per meter persegi. Penghitungannya dikalikan luas kios yang ditempati masing-masing pedagang. Setiap zona yang semakin rendah akan semakin berkurang nilainya sebesar Rp 50.  (Endah/IST)


Post a Comment

0 Comments