INFOKU, BLORA – Sesuai aturan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih berlangsung hingga 10 Februari mendatang.
Namun,
dalam pantauan lapangan, masih terlihat banyak alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan.
Di
antaranya seperti masih memasang APK di jalan
protokol yang seharusnya dilarang dan disepakati
bersama oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dengan stakeholder terkait.
Karena
itu, Bawaslu Blora upayakan bakal menyisir
laporan tersebut. Koordnator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi
Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Blora Muhammad
Musta’in mengatakan, pihaknya sudah melakukan penertiban berkala.
Dia mengaku kewalahan karena keterbatasan personel.
Baca juga : Kades & Perades Terancam Penjara bila Tidak Netral Dalam Pemilu 2024
“Jadi,
sudah kami tertibkan terus-menerus. Hanya, tidak bisa serta merta. Karena kami
akui keterbatasan personel. Padahal sudah dibantu rekan Satpol PP,” tuturnya.
Dia juga mengatakan jalan-jalan protokol memang tidak boleh
dipasang APK sesuai
koordinasi dengan pemkab setempat.
“Yang melanggar bakal disisir dan ditertibkan. Lalu,
baliho-baliho di depan sekolah itu juga perlu ditertibkan nantinya. Harusnya,
berjarak sesuai aturan PKPU dan yang sudah dirakorkan kemarin,” jelasnya.
Baca juga : Perangkat Desa di Blora Bagi-bagi Kaus Anggota DPR, ini Komentar Bupati
Terpisah, Kasatpol PP Blora Pujo Catur Susanto mengatakan, pihaknya siap melakukan tugasnya sesuai arahan dan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Menurutnya, sepanjang melanggar aturan bakal ditertibkan.
“Kami menunggu arahan penyelenggara. Karena kami juga tidak bisa serta merta menertibkan. Sebab, suhu politik ini kan panas. Jadi, harus sesuai. Biar adil dan tidak ada tendensi ke pihak siapapun,” ungkapnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment