INFOKU, BLORA - Menjelang akhir tahun 2023, Polres Blora Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers yang langsung dipimpin Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, Sabtu, (30/12/2023) di Aula Arya Guna Polres Blora.
Hadir dalam kegiatan
tersebut Wakapolres Kompol Riwayat Sosiyanto, Kabag SDM Kompol Slamet Riyanto,
Kasat Reskrim AKP Selamet, Kasi Propam AKP Sunarto, Kasi Humas Iptu
Sugiman dan Kasiwas AKP Puryono.
Dalam rilisnya
Kapolres Blora menyampaikan ungkap kasus yang sudah ditangani oleh Satreskrim
beserta jajarannya.
"Jadi hari ini
kita akan melaksanakan rilis tahunan sekaligus akan melakukan rilis ungkap
kasus menonjol yang sudah diungkap oleh Satreskrim Polres Blora dan jajaran
Polsek," kata Kapolres Blora.
"Jadi secara
total bahwa Polres Blora satu tahun (2023) secara umum melaksanakan penanganan
tindak pidana total 53 kasus. Dari 53 kasus ini ada sekitar 102 tersangka dan
total kerugian Rp2,6 Miliar lebih, " ucap Kapolres Blora.
Baca juga : Polres Blora Gelar Apel Panggilan Luar Biasa
Lebih lanjut Kapolres
menambahkan bahwa rincian kasus yang ditangani terdiri dari Pidana umum ada 5.
Kemudian penganiayaan 2, Pembunuhan 1, Curat 11, penggelapan 5, penipuan 5,
tipikor ada 2 kasus dan dari tipider 1 kasus. Kemudian PPA ada 11 pencabulan
dan 4 penganiayaan anak total sekitar 53 kasus.
Selain rilis akhir
tahun, dalam kesempatan tersebut Kapolres juga rilis ungkap kasus menonjol
Polres Blora diantaranya ungkap kasus Tindak
Pidana Penggelapan
Dalam Jabatan. Ungkap Kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak.
Kemudian, ungkap
Kasus Tindak Pidana Korupsi APBDes Desa Nglebur Kecamatan Jiken Blora. Ungkap
kasus tindak Pidana Pungli Jual Beli Kios Pertokoan Wulung Kecamatan
Randublatung.
Baca juga : Kasus KDRT di Blora, Oknum TNI AL Ditetapkan Tersangka
Dalam ungkap kasus
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Kapolres Blora menyampaikan bahwa waktu
kejadian adalah hari Sabtu, 05 November 2023 dengan TKP di Kantor CV Surya
Perkasa Telekomunikasi di jalan Gunandar No 12 A Kelurahan Kedungjenar
Kecamatan Blora Kabupaten Blora.
Dengan tersangka
adalah AS, (29) karyawan swasta, warga Kelurahan Mlangsen kecamatan Blora.
Adapun barang yang digelapkan meliputi uang hasil penjualan voucer data
unlimited nonstop 30 K, 30 Giga, sebanyak 5000 pecah dengan nilai
Rp168.750.000.
Berikutnya, uang
hasil penjualan voucher data unlimited lite 60 K sebanyak 750 pecah senilai
Rp43.818.750.
Uang hasil penjualan
voucher data unlimited maxi 82 K sebanyak 250 pecah senilai Rp 19.475.00.
Perusahaan total mengalami kerugian sebanyak Rp. 250.467.423.
Baca juga : Kapolres Blora Larang Polisi Pose Foto Dengan Menggunakan Gaya Jari
“Adapun modus operandi, terlapor melakukan tindak pidana tersebut dengan modus membuat nota fiktif seolah olah ada salah satu outlet meminta kiriman berupa voucher namun faktanya dari outlet tersebut tidak pernah meminta kiriman voucher, " kata Kapolres Blora.
“Adapun tersangka dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres Blora. (Setyorini/IST)
0 Comments
Post a Comment