Sanksi SP Dijatuhkan pada Ketua PPS Desa Balong Kecamatan Kunduran

INFOKU, BLORAMedia Sosialpun tak luput dari pengawasan KPUD Blora. 

Foto : IST  

Seperti memberi dukungan kepada salah satu calon legislatif (caleg) melalui status WhatsApp (WA), Teguh Mukidin kena sanksi.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Balong, Kecamatan Kunduran diberi sanksi berupa Surat Peringatan (SP).

Tindakan tersebut dinilai elanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sehingga, setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora melayangkan surat peringatan tertulis bagi PPS tersebut pada 4 Desember 2023. 

Baca juga : Wow ..... KPU Blora Sudah Habiskan Rp 25 Milyar untuk Tahapan Pemilu

Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto akui kesalahan dari jajarannya tersebut. Diketahui, status WA tersebut bermula pada pertengahan November lalu. Tak lama, kemudian dihapus.

Namun, karena terlanjur beredar dan jadi perbincangan, pihaknya mendapat rekomendasi dari Bawaslu Blora untuk menindaklanjuti dan berujung pemberian sanksi.

’’Karena viral, akhirnya kami dapat rekomendasi dan melayangkan surat peringatan (SP) satu itu, Pak Teguh Mukidin (terlapor) sudah kami beri sanksi berupa surat peringatan (SP) tertulis kemarin. Sebetulnya sudah dihapus dan terlapor juga sudah mengakui.” jelas Widi.

Menurutnya, Teguh tak sadar akan perbuatannya itu. Sebab, dari keterangannya, caleg yang ia unggah di status tersebut merupakan sahabatnya semasa sekolah.

“Jadi, dia itu spontan. Nah, enggak lama dihapus. Karena, dia jadi Ketua PPS Balong sekaligus carik (sekretaris desa) di desanya. Jadi, tidak pantas. Ini melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan sebagai perangkat desa,” tegas Widi.

Senada dengan Widi, Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim mengatakan, hasil kajian kami tindakan tersebut melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan pelanggaran hukum netralitas perangkat desa.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sementara, netralitas diatur dalam pasal 51 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Fakta hukumnya sudah jelas dan terbukti benar. Bahwa, yang bersangkutan melakukan hal itu. Apalagi, dia juga seorang sekdes yang harus menjaga netralitas. Bukti tangkapan layar atau screenshot juga ada,” jelasnya kepada Pers kemarin (6/12).

Baca juga : Blora Butuh 14.917 Kotak Suara untuk Pemilu 2024

Andyka juga mengatakan, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan sekaligus kepala desa (kades) setempat untuk klarifikasi.

“Sudah dipanggil. Dan, sudah mengakui kesalahannya. Sebelumnya, juga sudah diperingatkan PPK dan kades yang merupakan atasannya di desa,” tuturnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments