Proses Hukum Terus Berlanjut, Permohonan Praperadilan PT APM Ditolak

INFOKU, BLORA - Kasus petani Blo­ra tiba-tiba memiliki pin­jaman kredit usaha rakyat (KUR) di BNI yang me­nyeret PT Agritama Prima Mandiri (PT APM) masih ber­lanjut. 

Pimpinan PT APM saat dinyatakan Tersangka (Arsip)

Sebab, per­moho­nan praperadilan PT APM yang dilayangkan pada 7 November lalu ditolak oleh hakim.

Dengan hasil tersebut, Di­rektur PT APM Fahmi Adi Satrio selaku tersangka te­tap akan melanjutkan pro­ses hukum yang berjalan.

Penasihat Hukum (PH) PT APM Turaji mengatakan, pihaknya kecewa dengan putusan pra­peradilan tersebut. Sebab, menurutnya hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap ada dalam persidangan.

“Terutama keterangan saksi yang mengatakan, bahwa mereka sebenar­nya tidak menandatangani BAP saksi antara pukul 20.00-22.30. Dan, juga orang yang menanda­tangani menyatakan tidak diperiksa, jadi kami kecewa,” terangnya.

Baca juga : Bos PT APM Ditahan Setelah dilaporkan Kades Jepangrejo terkait Penyalahgunaan Data Petani

Dia juga menambahkan, dalam persidangan putusan ini, hakim hanya berpatokan pada ada­nya bukti persuratan yang dikeluarkan Polres Blora.

“Ini juga yang buat kami kecewa. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan juga tak dipertimbangkan,” ucapnya.

Dikarenakan putusan praperadilan tak ada jalur banding atau upaya lainnya, pihak PT APM harus legawa dengan hasil tersebut.

Namun, Turaji akui pihaknya tetap mendampingi dalam melanjutkan proses hukum selanjutnya.

“Tetap kami perjuangkan dan menghormati alur-alur hukum ke depannya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, laporan terhadap PT APM dilaporkan Kades Jepangrejo Sugito.

Dia melaporkan PT APM ke Polres Blora pada 22 September lalu. Dari laporan pertama itu, kemudian disusul dengan pelaporan lain dari petani selaku korban. Sementara, laporan tertanggal 25 Oktober atas nama Yadi. 

Baca juga : Kasus KUR Petani, PT APM Mengaku Diperas Rp 100 Juta

PT APM dilaporkan karena diduga melakukan tin­dakan penipuan terha­dap sejumlah petani da­lam skema kemitraan per­modalan ­usaha tani me­lalui KUR BNI.

Kasus tersebut mencuat usai se­jumlah petani kaget namanya tiba-tiba memiliki utang KUR mencapai Rp 50 juta. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments