INFOKU, BLORA - Kasus petani Blora tiba-tiba memiliki pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) di BNI yang menyeret PT Agritama Prima Mandiri (PT APM) masih berlanjut.
Sebab,
permohonan praperadilan PT APM yang
dilayangkan pada 7 November lalu ditolak oleh hakim.
Dengan
hasil tersebut, Direktur PT APM Fahmi Adi Satrio selaku tersangka tetap akan melanjutkan
proses hukum yang berjalan.
Penasihat Hukum (PH) PT APM Turaji
mengatakan, pihaknya kecewa dengan putusan praperadilan tersebut. Sebab,
menurutnya hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap ada dalam
persidangan.
“Terutama
keterangan saksi yang mengatakan, bahwa mereka sebenarnya tidak menandatangani
BAP saksi antara pukul 20.00-22.30. Dan, juga orang yang menandatangani
menyatakan tidak diperiksa, jadi kami kecewa,” terangnya.
Baca juga : Bos PT APM Ditahan Setelah dilaporkan Kades Jepangrejo terkait Penyalahgunaan Data Petani
Dia
juga menambahkan, dalam persidangan putusan ini, hakim hanya berpatokan pada
adanya bukti persuratan yang dikeluarkan Polres Blora.
“Ini
juga yang buat kami kecewa. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan juga
tak dipertimbangkan,” ucapnya.
Dikarenakan
putusan praperadilan tak
ada jalur banding atau upaya lainnya, pihak PT APM harus legawa dengan hasil
tersebut.
Namun,
Turaji akui pihaknya tetap mendampingi dalam melanjutkan proses hukum
selanjutnya.
“Tetap
kami perjuangkan dan menghormati alur-alur hukum ke depannya,” tegasnya.
Sebelumnya
diberitakan, laporan terhadap PT APM dilaporkan Kades Jepangrejo Sugito.
Dia
melaporkan PT
APM ke Polres Blora pada 22 September lalu.
Dari laporan pertama itu, kemudian disusul dengan pelaporan lain dari petani selaku
korban. Sementara, laporan tertanggal 25 Oktober atas nama Yadi.
Baca juga : Kasus KUR Petani, PT APM Mengaku Diperas Rp 100 Juta
PT APM dilaporkan
karena diduga melakukan tindakan penipuan terhadap sejumlah petani dalam
skema kemitraan permodalan usaha tani melalui KUR BNI.
Kasus tersebut mencuat usai sejumlah petani kaget namanya tiba-tiba memiliki utang KUR mencapai Rp 50 juta. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment