INFOKU, BLORA - Pasca disahkanya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo beberapa bulan lalu, paguyuban penjaga sekolah negeri di Blora kembali datangi DPRD Blora.
Kali ini untuk audiensi tentang
kejelasan nasib mereka ke depannya di Ruang Audiensi DPRD Blora (7/12).
Ketua Paguyuban Penjaga Sekolah Sugiri mengatakan, pihaknya sedang
mempertanyakan kejelasan nasib mereka pada regulasi yang mengatur status penjaga sekolah.
“Karena menurut peraturan baru yang kita sampaikan itu
kan turunannya PP (Peraturan Pemerintah). Nah, itu kan belum turun,” ujarnya.
“Jadi, kemarin dari pusat itu kita masuk PPPK (Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) penuh waktu dan paruh waktu. Karena
turunannya PP belum turun, kita tidak bisa memperjelas tentang bagaimana besok
itu status PPPK-nya. Daerah lain juga sudah mengusulkan ke pusat,” imbuhnya.
Baca juga : Disepakati Rp 600 Ribu Gaji Penjaga SD di Blora, Tahun Depan Rp 1 juta
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Blora Achlif
Nugroho Widi Utomo menjelaskan, bahwa saat ini situasinya masih menunggu PP,
turunan dari UU ASN.
Dia juga menyampaikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
dan Dinas Pendidikan sudah koordinasi untuk memastikan antisipasi terhadap
perubahan regulasi yang dihadapi penjaga sekolah pada 2024.
“Para penjaga sekolah tidak meminta hal di luar ketentuan yang
berlaku. Mereka hanya ingin kejelasan terkait status mereka dengan adanya UU
ASN yang baru,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menekankan pentingnya memahami
regulasi baru ini bersama-sama. Termasuk pembaruan data para penjaga sekolah.
“Data seperti Tanggal Mulai Tugas (TMT) Maret 2019 dengan
tambahan pada TMT 2021 akan diharapkan dapat memfasilitasi mereka yang masuk
dalam kategori TMT 2019 maupun 2021 agar dapat mengikuti seleksi PPPK sesuai dengan
ketentuan berlaku,” jelasnya.
Tak hanya itu, Achlif pun berharap agar terdapat formasi
PPPK khusus. ’’Misalnya, untuk posisi tenaga administrasi di Dinas Pendidikan.
Hal ini diharapkan dapat memungkinkan penjaga sekolah memenuhi persyaratan yang diperlukan,” tutur
pria yang akrab disapa Gus Achlif itu.
Da juga menambahkan, bahwasanya di tahun 2024 untuk
tenaga penjaga sekolah yang sudah
mengabdi empat tahun lebih akan mendapatkan honor kurang lebih Rp 1 juta per
bulan. Sedangkan, tenaga yang kurang dari empat tahun, akan mendapatkan honor
Rp 800 ribu per bulan.
“Total anggaran keseluruhan selama setahun yang dibutuhkan Rp 3.7 miliar,” tuturnya.
Perlu diketahui, bahwasanya pemerintah resmi mengesahkan UU ASN sejak 31 Oktober 2023. Beleid itu pun mengatur secara khusus penataan tenaga honorer atau yang resmi disebut non-ASN di instansi pemerintah. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment