Penjaga Sekolah Datangi Komisi D DPRD Blora untuk Perjuangkan Nasibnya

INFOKU, BLORA - Pasca disahkanya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Joko Widodo beberapa bulan lalu, paguyuban penjaga sekolah negeri di Blora kembali datangi DPRD Blora. 

Kali ini untuk audiensi tentang kejelasan nasib mereka ke depannya di Ruang Audiensi DPRD Blora (7/12).

Ketua Paguyuban Penjaga Sekolah Sugiri mengatakan, pihak­nya sedang mempertanyakan kejelasan nasib mereka pada regulasi yang mengatur status penjaga sekolah.

“Karena menurut peraturan baru yang kita sampaikan itu kan turunannya PP (Peraturan Pemerintah). Nah, itu kan belum turun,” ujarnya.

“Jadi, kemarin dari pusat itu kita masuk PPPK (Pegawai Peme­rintah dengan Perjanjian Kerja) penuh waktu dan paruh waktu. Karena turunannya PP belum turun, kita tidak bisa memperjelas tentang bagaimana besok itu status PPPK-nya. Daerah lain juga sudah mengusulkan ke pusat,” imbuhnya.

Baca juga : Disepakati Rp 600 Ribu Gaji Penjaga SD di Blora, Tahun Depan Rp 1 juta

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Blora Achlif Nugroho Widi Utomo menjelaskan, bahwa saat ini situasinya masih menunggu PP, turunan dari UU ASN.

Dia juga me­nyampaikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan sudah koordinasi untuk memastikan antisipasi terhadap perubahan regulasi yang dihadapi penjaga sekolah pada 2024.

“Para penjaga sekolah tidak meminta hal di luar ketentuan yang berlaku. Mereka hanya ingin kejelasan terkait status mereka dengan adanya UU ASN yang baru,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya juga menekankan pentingnya memahami regulasi baru ini bersama-sama. Termasuk pembaruan data para penjaga sekolah.

“Data seperti Tanggal Mulai Tugas (TMT) Maret 2019 dengan tambahan pada TMT 2021 akan diharapkan dapat memfasilitasi mereka yang masuk dalam kategori TMT 2019 maupun 2021 agar dapat mengikuti seleksi PPPK sesuai dengan ketentuan berlaku,” jelasnya.

Baca juga : Pandangan Umum Raperda Perubahan APBD 2023, dari Gaji 250 ribu/Bulan sampai Kekeringan Diungkapkan

Tak hanya itu, Achlif pun berharap agar terdapat formasi PPPK khusus. ’’Misalnya, untuk posisi tenaga administrasi di Dinas Pendidikan. Hal ini diharapkan dapat memungkinkan penjaga sekolah memenuhi persyaratan yang diperlukan,” tutur pria yang akrab disapa Gus Achlif itu.

Da juga menambahkan, bahwasanya di tahun 2024 untuk tenaga penjaga sekolah yang sudah mengabdi empat tahun lebih akan mendapatkan honor kurang lebih Rp 1 juta per bulan. Sedangkan, tenaga yang kurang dari empat tahun, akan menda­patkan honor Rp 800 ribu per bulan.

“Total anggaran keseluruhan selama setahun yang dibutuhkan Rp 3.7 miliar,” tuturnya. 

Perlu diketahui, bahwasanya pemerintah resmi mengesahkan UU ASN sejak 31 Oktober 2023. Beleid itu pun mengatur secara khusus penataan tenaga honorer atau yang resmi disebut non-ASN di instansi pemerintah. (Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments