INFOKU, BLORA - Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Jiken Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus laporan palsu.
Pengungkapan
kasus ini bermula dari adanya laporan bahwa telah terjadi tindak pidana
pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada hari sabtu tanggal 2
Desember 2023 di jalan Raya Blora Cepu Km 21 turut desa Cabak kecamatan Jiken
Kabupaten Blora.
Dimana
pada saat itu, pelapor berinisial A, seorang warga kecamatan Cepu mengaku telah
dirampas motornya oleh orang tidak dikenal di hutan Cabak.
Sebagaimana
dikatakan Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi, saat melakukan konferensi pers di
Mapolsek Jiken, Selasa, (12/12/2023) bahwa pihaknya telah menetapkan A, sebagai
tersangka akibat laporan palsu dengan berpura-pura menjadi korban pelaku Curas.
Baca juga : Sopir Rombongan Kampanye Dikira, Ditemukan di Alun-alun Blora
Pada
saat itu tersangka melaporkan kepada Polsek Jiken, jika dirinya telah menjadi
korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Blora Cepu turut wilayah desa
Cabak yang mengakibatkan pelapor kehilangan satu unit sepeda motor.
"Pada
hari ini bertempat di Polsek Jiken, Polres Blora, Saya akan lakukan pres rilis.
Adanya laporan perampasan dengan menggunakan senjata tajam. Jadi pada bulan
Desember tanggal 2 tahun 2023, Ada laporan ke Polsek Jiken sekitar pukul 18.30
WIB kejadian pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan menggunakan senjata
tajam oleh 4 orang menurut keterangan korban," kata Kapolres Blora.
Lanjut
Kapolres, laporan curas tersebut di lakukan oleh A, bersama keluarganya.
Kemudian dari laporan tersebut, Polsek Jiken dibantu Satreskrim Polres Blora
mengadakan penyelidikan.
Hasil
penyelidikan yang sangat mencengangkan adalah ketika penyidik menanyakan kepada
salah satu saksi, dimana saksi tersebut mengatakan bahwa kejadian itu
sebenarnya tidak ada.
Baca juga : Kapolres Blora Larang Polisi Pose Foto Dengan Menggunakan Gaya Jari
"Hari
ini tanggal 12 Desember 2023, kasus ini bisa terungkap dengan nyata bahwa
kendaraan dan surat surat kendaraan masih ada. Ini kita sita dari seorang
penggadai yang ada di Blora. Adapun sepeda motor ini digadaikan sebesar lima
juta rupiah," jelas Kapolres Blora.
Kapolres
menegaskan bahwa motif dari pelaku pembuat laporan palsu ini adalah ketakutan
jika ketahuan keluarga, bahwa motornya telah digadaikan untuk membayar hutang.
"Motif
dari pelaku ketakutan, bagaimana jika motor yang sudah digadaikan ini ketahuan
oleh orangtuanya. Akhirnya melaporkan kepada Polsek bahwa dirinya telah
mengalami curas dan motornya dirampas," ungkap Kapolres.
Hal
yang bisa dipetik dari sini adalah, di Blora saat ini aman, dan jika ada isu
tentang perampasan sepeda motor di jalur hutan Blora Cepu, itu hanya rekayasa.
"Masyarakat
Blora tidak usah takut kemana-mana, karena kejadian perampasan di hutan ini
adalah rekayasa, " tandas Kapolres.
Menurut
keterangan tersangka, ia mengakui bahwa sudah beberapa kali menggadaikan barang
barang milik orang tua dan arah dari uang hasil penggadaian tersebut ke arah
perjudian.
Kemudian
menyikapi laporan palsu ini, Kapolres berpesan kepada warga masyarakat terutama
warga yang melintas di jalan raya Blora Cepu untuk tidak takut.
Bahwa
Jalan Raya Blora Cepu sampai saat ini aman dan tidak ada kejadian perampasan
sepeda motor.
Baca juga : Terdiri 3 Lantai, RS Bhayangkara Blora Ditargetkan Februari 2024 Sudah Operasional
"Kita kenakan pasal 220 KUHP yaitu memberikan keterangan palsu. Sampai saat ini di Blora tidak ada kasus perampasan sepeda motor. Dan ini baru laporan yang pertama. Untuk itu perlu kita luruskan bahwa laporan perampasan motor di Blora itu hoaks," pungkasnya.
Bersamaan dengan penetapan sebagai tersangka itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor Honda Vario dan STNK. (Setyorini/POL)
0 Comments
Post a Comment