INFOKU, BLORA - Kasus kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT) jerat oknum anggota TNI AL Lettu Ado
Awan Dharmawan selaku suami dan Polwan Blora berinisial TVN selaku istri serta
korban.
Setelah menunggu berbulan-bulan, Ado telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Oditur Militer (Otmil) Semarang.
Kini, tinggal
menunggu perkara tersebut disidangkan pada peradilan militer. Penasihat hukum
(PH) TVN selaku korban, Prabowo Febriyanto mengatakan, kasus tersebut sempat
membuat dirinya dan kliennya kecewa. Sebab, tak kunjung ada kelanjutannya.
Di tengah menunggu,
dirinya juga mengupayakan kliennya mendapatkan perlindungan agar menjaga
keamanan korban saat proses sidang berlangsung.
“Menunggu penetapan
tersangka ini cukup lama. Sekarang sudah ada kabar kalau Ado ini sudah
ditetapkan tersangka. Selanjutnya disidangkan,” jelasnya kepada pers kemarin (27/12).
Terkait jadwal
persidangan, Prabowo akui belum mengetahui jadwalnya. Dirinya menunggu kabar
dari Otmil Semarang untuk kelanjutan kasus yang ia tangani.
Baca juga : Miris ..... Seorang Polwan Polres Blora Jadi Korban Dugaan KDRT
“Masih menunggu lagi.
Yang jelas sekarang sudah jadi tersangka,” tuturnya.
Perlu diketahui,
laporan terhadap oknum TNI AL tersebut sejak Oktober lalu. Prabowo menjelaskan,
dampak KDRT itu mengakibatkan korban alami keguguran.
“Jadi, KDRT fisik dan
non fisik, pengancaman serta penelantaran istri dan anak,” tuturnya pada 3
Oktober lalu.
Sehingga, korban pun
dalam kondisi depresi berat dan ketakutan. Kondisi ini disampaikan Prabowo dari
hasil pemeriksaan kejiwaan TVN di Rumah Sakit Jiwa Gondohutomo Semarang.
“Bukti pemeriksaan
sudah ada. Korban juga sempat keguguran,” terangnya.
Laporan tersebut
ditindaklanjuti Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) Semarang.
Prabowo mengatakan,
tindakan tersebut diduga sudah dilakukan sejak 2020. Saat itu, juga korban
sudah tidak serumah dengan suaminya dan hanya pulang sesekali saja dan
melakukan kekerasan itu.
Baca juga : AKBP Jaka Wahyudi Jabat Kapolres Blora yang Baru Gantikan AKBP Agus Puryadi
Sementara itu,
dikonfirmasi secara terpisah, pihak Otmil Semarang menuturkan, kasus yang
menjerat seorang oknum anggota TNI AL itu dipastikan sudah ditetapkan menjadi
tersangka.
“(Ado) sudah ditetapkan tersangka. Jadwal sidang masih menunggu,” ungkap Diah Ratnawati salah satu pegawai Otmil Semarang. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment