INFOKU, BLORA – Tak terasa tinggal dua bulan lagi, suhu Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai memanas dan dapat dirasakan di berbagai lini, termasuk di desa.
Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora memberikan
surat imbauan kepada 295 kepala desa (kades)
se-Kabupaten Blora agar netral. Jika tidak netral, maka ada sanksi ancaman pidana.
Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim menegaskan, bahwa kades maupun para perangkat desa adalah pihak-pihak
yang harus bisa menjaga netralitasnya dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.
Larangan itu, lanjut dia, tercantum dalam pasal 280 ayat
(2) huruf h, i, dan j, serta ayat (3) dan pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu.
Baca juga : Wow ..... KPU Blora Sudah Habiskan Rp 25 Milyar untuk Tahapan Pemilu
“Selanjutnya, untuk sanksinya tercantum pada pasal 490,
494, dan 548 UU Pemilu,” tutur Andyka.
Perlu diketahui, pasal 490 menyebutkan kades yang sengaja membuat keputusan menguntungkan
atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa
kampanye, dipidana dengan pidana penjara
paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi
Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Blora Muhammad Musta’in menambahkan, bahwa upaya
menyurati seluruh kades merupakan pencegahan guna
meminimalisasi terjadinya pelanggaran Pemilu 2024.
Terutama pada tahapan kampanye, sehingga surat imbauan
yang dikeluarkan Bawaslu Blora, memuat larangan-larangan
tak hanya untuk kades/lurah.
Tapi juga perangkat desa, badan permusyawaratan
desa (BPD), serta badan usaha milik desa (BUMD) dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.
Baca juga : KPU Blora Dorong Peran Aktif Media Sosialisasikan Pemilu 2024
Selain itu, dalam surat imbauan tersebut juga menuangkan sanksi-sanksi apabila melanggar peraturan yang berlaku.
“Kami mengimbau agar seluruh kades/lurah, perangkat desa, BPD, dan pengurus BUMD tetap bersikap netral dan tidak terlibat dalam kampanye yang dilaksanakan peserta pemilu tahun 2024,” tambahnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment