INFOKU, BLORA – Acara rutin Jum'at Curhat kembali digelar Polres Blora kali ini yang dilaksanakan di Wilayah Desa Jegong, Kecamatan jati Kabupaten Blora untuk menyerap aspirasi dari Warga Desa dan terima Aduan, Blora (1/12/2023).
AKP Lilik Wdyastuti, Kasat Binmas
Polres Blora membuka tanya jawab dengan Warga masyarakat yang hadir pada
kegiatan Jumat curhat kali ini.
"Dipersilahkan kepada
masyarakat bisa menyampaikan permasalahan kepada narasumber." ucap AKP
Lilik.
Jatmiko selaku Kamituwo
memberikan masukan untuk pelayanan publik kepolisian yaitu tentang mekanisme
pengurusan surat menyurat agar dipermudah lagi.
Baca juga : Peringatan HUT Polwan ke 75, Kapolres Blora Tekankan Peran Polwan Pada Pemilu 2024
"Selain pengurusan surat
pak, kami juga mengeluh saat mau memupuk sawah, banyak mengalami kesulitan
pembelian pupuk." ucap Jatmiko.
Jawaban dari PPL Pertanian, bahwa
dari pihak pertanian aksesnya hanya sebagai penyalur pupuk bersubsidi.
Umi selaku warga juga bertanya
tentang masa berlaku SIM usul bila masa berlaku habis hanya beberapa hari untuk
dari Satlantas atau yang menerbitkan SIM menoleransi sehingga pemohon SIM tidak
dari awal baru lagi.
Baca juga : Kapolres Blora Canangkan Kampung Bersih Narkoba di Kelurahan Kauman
Bripka Pipin menjawab bahwa ketentuan perpanjangan SIM sebelum masaberlaku SIM habis bisa diurus 14 hari sebelumnya. Dihimbau agar warga mengingat masa berlaku habis SIM.
Polres Blora juga memberikan imbauan Kamtibmas bila Memposisikan jerami agar agak jauh dari rumah untuk menghindari kebakaran, juga memasuki musim penghujan disertai angin agar dalam beraktivitas lebih waspada.(Setyorini/POL)
0 Comments
Post a Comment