INFOKU, BLORA – Program kegiatan yang berorientasi pada pembuatan dokumen di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), diminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora untuk dihilangkan.
Selanjutnya, pada
pagu anggaran dari kegiatan tersebut bisa dikumpulkan untuk pembangunan
infrastruktur.
Hal ini disampaikan
Perwakilan Fraksi Partai Demokrat dan Hanura DPRD Blora, Iwan
Krismiyanto, dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat dan Hanura terhadap
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun
Anggaran 2024, belum lama ini.
Menurut Fraksi Partai
Demokrat dan Hanura, hal itu dilakukan pada saat Rapat Anggaran antara
Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Alasannya, tidak
adanya mandatory spending di
Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun
2024 untuk penyusunan dokumen.
Baca juga : Sekitar Rp 6 Milyar, DPRD Blora Harus Kembalikan Anggaran Narsum
“Dari pagu yang
terkumpul tersebut, kami usulkan untuk pembangunan infrastruktur dan melalui
aspirasi warga yang kita wakili mengusulkan pembangunan,” tegasnya.
Iwan menyebut,
pembangunan yang diusulkan yaitu mulai dari Jembatan Mbacek sebesar Rp1 miliar,
pembangunan Jalan Kadengan-Tangel sebesar Rp3 miliar, pembangunan jalan
lingkungan baik di kelurahan maupun desa sebesar Rp 4 miliar, dan pembangunan
Jalan Bogem-Sumberejo Japah sebesar Rp2 miliar.
Sebelumnya, Fraksi
Demokrat Hanura juga mengharuskan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2023
ini mencapai Rp400 miliar dan di tahun 2024 sebesar Rp500 miliar.
Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber
Hal ini, kata Iwan,
bertujuan agar ke depan Kabupaten Blora menjadi daerah yang mandiri. Tidak
tergantung dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Selain itu, ini adalah sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat yang diwakili dalam upaya memperbaiki kinerja pemerintah daerah,” imbuhnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment