Anggaran Penyusunan Dokumen di SKPD, Diminta DPRD Blora untuk Infrastruktur

INFOKU, BLORA – Program kegiatan yang berorientasi pada pembuatan dokumen di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), diminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora untuk dihilangkan. 

Selanjutnya, pada pagu anggaran dari kegiatan tersebut bisa dikumpulkan untuk pembangunan infrastruktur.

Hal ini disampaikan Perwakilan Fraksi Partai Demokrat dan Hanura DPRD Blora, Iwan Krismiyanto, dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat dan Hanura terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024, belum lama ini.

Menurut Fraksi Partai Demokrat dan Hanura, hal itu dilakukan pada saat Rapat Anggaran  antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Alasannya, tidak adanya mandatory spending di Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan  APBD tahun 2024 untuk penyusunan dokumen.

Baca juga : Sekitar Rp 6 Milyar, DPRD Blora Harus Kembalikan Anggaran Narsum

“Dari pagu yang terkumpul tersebut, kami usulkan untuk pembangunan infrastruktur dan melalui aspirasi warga yang kita wakili mengusulkan pembangunan,” tegasnya.

Iwan menyebut, pembangunan yang diusulkan yaitu mulai dari Jembatan Mbacek sebesar Rp1 miliar, pembangunan Jalan Kadengan-Tangel sebesar Rp3 miliar, pembangunan jalan lingkungan baik di kelurahan maupun desa sebesar Rp 4 miliar, dan pembangunan Jalan Bogem-Sumberejo Japah sebesar Rp2 miliar.

Sebelumnya, Fraksi Demokrat Hanura juga mengharuskan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2023 ini mencapai Rp400 miliar dan di tahun 2024 sebesar Rp500 miliar.

Baca juga : Ketua DPRD Blora Tak Gentar, Walau Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber 

Hal ini, kata Iwan, bertujuan agar ke depan Kabupaten Blora menjadi daerah yang mandiri. Tidak tergantung dari Dana Alokasi Umum (DAU).

“Selain itu, ini adalah sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat yang diwakili dalam upaya memperbaiki kinerja pemerintah daerah,” imbuhnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments