INFOKU, BLORA – Saat ini kasus dugaan penyalahgunaan data petani khusus Blora sebagai peminjam kredit usaha rakyat (KUR) di BNI yang dilakukan PT Agritama Prima Mandiri (PT APM) jadi pembicaraan umum.
Hal itu juga tak luput dari
perhatian pengacara Prabowo Febriyanto. Tak menutup kemungkinan, kata
dia, PT APM bisa dijerat UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Sebab, tindakan memperoleh dan
menggunakan data pribadi secara tidak sah dapat dijerat dengan UU PDP yang
disahkan pada 2022 lalu.
“Hal tersebut sudah tertuang
dalam UU PDP dan dapat dijerat dengan pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) UU PDP.
Dijelaskan, setiap orang dilarang
secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya,” tegasnya.
Adapun ancaman hukumannya, pidana penjara paling
lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Menurutnya, pemilik identitas
asli dapat menggugat dan meminta ganti rugi bila perusahaan terbukti menyalahgunakan
data pribadi.
“Perusahaan wajib menanggung
kerugian korban dan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menuturkan
kepada pihak bank harus lebih berhati-hati dalam meng-input data seseorang
ke dalam pencairan pinjaman KUR.
“Bank juga harus lebih hati-hati.
Tidak boleh asal memberi dan menerima. Sebab, semua ada aturannya di UU
perbankan,” ungkapnya.
Baca juga : Kasus KUR Petani, PT APM Mengaku Diperas Rp 100 Juta
Sebelumnya diberitakan, Polres Blora telah
menahan direktur PT APM berinisial FH pada akhir Oktober lalu.
Penahanan tersebut diduga atas pelaporan Kepala Desa (Kades) Jepangrejo Sugito yang merasa ada dugaan penipuan oleh PT APM terhadap warganya.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment