INFOKU, BLORA – Sesuai jadwal penetapan upah minimum kabupaten (UMK) mulai dibahas bulan ini.
Penghitungan diperkirakan tetap mengacu pertumbuhan ekonomi
daerah.
Serikat buruh di Blora berharap ada kanaikan signifikan dibanding tahun
lalu.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja (Dinperinaker) Blora Nunuk Nurul Hidayah mengatakan,
penetapan UMK tahun ini masih menunggu keputusan.
Saat ini proses pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Senin (6/11) kami diundang untuk membahas UMK di Solo oleh
pemprov, bersama kabupaten-kabupaten lain," ujarnya.
Baca juga : Final .....UMK Blora 2023 sebesar Rp 2.040.080,-
Nunuk menjelaskan, penghitungan UMK tahun ini diperkirakan masih
menggunakan skema yang sama dengan tahun lalu. Menggunakan acuan dari
pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk inflasi.
"Kami belum mengundang serikat buruh, setelah pembahasan di
provinsi usai, kemudian akan dirapatkan dengan dewan pengupahan daerah,"
jelasnya.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Blora Pujo
mengungkapkan, serikatnya sedang malakukan kajian UMK tahun ini.
Pihaknya belum mempunyai sikap menentukan prosentase kenaikan yang
diinginkan buruh. Namun pihaknya menegaskan jangan hanya naik 7 persen.
Baca juga : Serikat Pekerja Protes, UMK Blora Hanya Naik Rp 11 Ribu
"Tahun lalu tuntutan naik 10 persen, realisasi 7 persen. Kami harap
tahun ini lebih besar lagi," terangnya.
Pihaknya beralasan, kebutuhan buruh setiap tahun
meningkat. Selain itu, penghitungan menggunakan skema seperti tahun
lalu dirasa tidak ada keadilan bagi buruh. Karena hanya berdasarkan rumus
dan data dari badan pusat statistik (BPS).
"Menurut kami itu tidak adil, semua elemen buruh harus
dilibatkan dalam proses penghitungan," katanya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (FSPRTMM-SPSI) Blora Mahmudah
mengharapkan penetapan UMK tahun ini lebih besar dari tahun lalu.
Baca juga : Kenaikan UMK ditentukan Akhir Bulan ini
Selain itu pembahasan juga harus melibatkan semua serikat buruh yang
ada di daerah.
UMK tahun ini sebesar Rp 2.040.080, naik naik 7,14 persen atau sebesar Rp 135.883 dari tahun lalu. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment