Sebut Tetangga "Genderuwo" di Group WhatsApp , Polisi di Blora Dijatuhi Hukuman Disiplin

INFOKU, BLORAMemang tepat bila ada Pepatah "Tanganmu adalah Harimaumu". 

Foto : IST  

Seorang anggota Polres Blora, Jawa Tengah, Aiptu Andi Budi Hartono mendapat hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan penempatan dalam tempat khusus, karena tidak bersikap sopan terhadap masyarakat.

Andi Budi Hartono sehari-hari bertugas sebagai bhabinkamtibmas Kelurahan Karangjati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Dalam sidang putusan yang digelar secara tertutup di Aula Arryaguna Polres Blora, pada Rabu (8/11/2023), Andi Budi dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Polres Blora Kirimkan 60 Personil BKO Pengamanan Piala Dunia Sepak Bola U - 17 Ke Solo

"Menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terhukum atas nama Aiptu Andi Budi Hartono, SH, jabatan sebagai Binmas Polsek Blora Polres Blora, Bhabinkamtibmas Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, dengan hukuman disiplin berupa teguran tertulis, penempatan dalam tempat khusus selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 13 November 2023 sampai 26 November 2023, ditetapkan di Blora pada tanggal 8 November 2023," ucap Wakapolres Blora, Kompol Riwayat Sosiyanto selaku pimpinan sidang.

Sebelum membacakan hasil putusan sidang, Wakapolres Blora itu menjelaskan bahwa Andi Budi Hartono dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin baik yang berhubungan dengan surat kedinasan maupun yang berlaku secara umum dan atau sikap tingkah laku sopan santun terhadap masyarakat.

Andi Budi juga dinyatakan melanggar Pasal 3 huruf (g) dan huruf (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Usai dibacakan hasil putusan, Andi Budi mengaku siap menerima sanksi yang dijatuhkannya dan tidak akan mengajukan upaya banding.

Baca juga : Kasus Sumur Ledok di Polda Jateng Masih Berlanjut, Setoran BPE Terancam Turun

"Siap menerima," kata Andi dalam persidangan. Kronologi Peristiwa Peristiwa bermula sekitar tahun 2019 lalu. 

Rumah orangtua pelapor dengan anggota polisi tersebut berdekatan dan masih bertetangga.

Saat itu orangtua dari pelapor Idris Luthfi mencari peralon sepanjang 7 meter yang hilang dari sumurnya. 

Ibu pelapor sempat menanyakan kepada tukang yang bekerja di sumur pelapor. 

Usai menanyakan hal tersebut, Ibu pelapor sempat mendengar terlapor berteriak "nak njaluk ijol tak ijolane" (kalau minta ganti, nanti ku ganti). 

Lalu masih di tahun 2019, ponsel ibu pelapor sedang direparasi di konter HP karena rusak.

Karena dilakukan proses install ulang, akun WhatsApp ibu pelapor log out dari aplikasi WhatsApp.

Kemudian di notifikasi Grup WhatsApp RT yang berisi tetangga-tetangga sekitar muncul keterangan bahwa nomor hp ibu pelapor telah keluar dari grup.

Melihat kondisi tersebut terlapor kemudian mengeluarkan kalimat "Alhamdulillah genderuwo sadang e lungo" (alhamdulillah genderuwo sadangnya pergi) ke dalam group WhatsApp.

Baca juga : Bos PT APM Ditahan Setelah dilaporkan Kades Jepangrejo terkait Penyalahgunaan Data Petani

Keluarga pelapor mengetahui peristiwa tersebut karena akun WhatsApp Ayah pelapor masih bergabung dengan grup WhatsApp tersebut. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments