INFOKU, BLORA – Memang tepat bila ada Pepatah "Tanganmu adalah Harimaumu".
Seorang
anggota Polres Blora, Jawa Tengah, Aiptu Andi Budi Hartono mendapat hukuman
disiplin berupa teguran tertulis dan penempatan dalam tempat khusus, karena
tidak bersikap sopan terhadap masyarakat.
Andi
Budi Hartono sehari-hari bertugas sebagai bhabinkamtibmas Kelurahan Karangjati,
Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Dalam
sidang putusan yang digelar secara tertutup di Aula Arryaguna Polres Blora,
pada Rabu (8/11/2023), Andi Budi dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran
disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Polres Blora Kirimkan 60 Personil BKO Pengamanan Piala Dunia Sepak Bola U - 17 Ke Solo
"Menjatuhkan
hukuman disiplin terhadap terhukum atas nama Aiptu Andi Budi Hartono, SH,
jabatan sebagai Binmas Polsek Blora Polres Blora, Bhabinkamtibmas Kelurahan
Karangjati Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, dengan hukuman disiplin berupa
teguran tertulis, penempatan dalam tempat khusus selama 14 hari, terhitung
mulai tanggal 13 November 2023 sampai 26 November 2023, ditetapkan di Blora
pada tanggal 8 November 2023," ucap Wakapolres Blora, Kompol Riwayat
Sosiyanto selaku pimpinan sidang.
Sebelum
membacakan hasil putusan sidang, Wakapolres Blora itu menjelaskan bahwa Andi
Budi Hartono dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin baik yang
berhubungan dengan surat kedinasan maupun yang berlaku secara umum dan atau
sikap tingkah laku sopan santun terhadap masyarakat.
Andi
Budi juga dinyatakan melanggar Pasal 3 huruf (g) dan huruf (i) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin
anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Usai
dibacakan hasil putusan, Andi Budi mengaku siap menerima sanksi yang
dijatuhkannya dan tidak akan mengajukan upaya banding.
Baca juga : Kasus Sumur Ledok di Polda Jateng Masih Berlanjut, Setoran BPE Terancam Turun
"Siap
menerima," kata Andi dalam persidangan. Kronologi Peristiwa Peristiwa
bermula sekitar tahun 2019 lalu.
Rumah
orangtua pelapor dengan anggota polisi tersebut berdekatan dan masih
bertetangga.
Saat
itu orangtua dari pelapor Idris Luthfi mencari peralon sepanjang 7 meter yang
hilang dari sumurnya.
Ibu
pelapor sempat menanyakan kepada tukang yang bekerja di sumur pelapor.
Usai
menanyakan hal tersebut, Ibu pelapor sempat mendengar terlapor berteriak
"nak njaluk ijol tak ijolane" (kalau minta ganti, nanti ku
ganti).
Lalu
masih di tahun 2019, ponsel ibu pelapor sedang direparasi di konter HP karena
rusak.
Karena
dilakukan proses install ulang, akun WhatsApp ibu pelapor log out dari aplikasi
WhatsApp.
Kemudian
di notifikasi Grup WhatsApp RT yang berisi tetangga-tetangga sekitar muncul
keterangan bahwa nomor hp ibu pelapor telah keluar dari grup.
Melihat
kondisi tersebut terlapor kemudian mengeluarkan kalimat "Alhamdulillah
genderuwo sadang e lungo" (alhamdulillah genderuwo sadangnya pergi) ke
dalam group WhatsApp.
Keluarga pelapor mengetahui peristiwa tersebut karena akun WhatsApp Ayah pelapor masih bergabung dengan grup WhatsApp tersebut. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment