INFOKU, BLORA – Penyisiran lokasi yang diduga digunakan kunjungan kerja (kunker) fiktif mantan Ketua DPRD Blora dilakukan Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Tepatnya, di kawasan Solo Raya.
Hasil tersebut sebagai bahan penyidik memperdalam pengusutan kasus dugaan
kunker fiktif tersangka Bambang Susilo (BS).
“Masih tahapan pemantapan
penyidikan, kemarin kami sudah mengecek lokasi tempat kunker mereka di
beberapa daerah,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Djatmiko
dalam keterangan pers.
Djatmiko menerangkan, tim
penyidik telah menyisir sebagian lokasi kunker yang diduga fiktif di
Solo Raya.
Seperti di Kabupaten Karanganyar,
Wonogiri, dan Sragen. Tidak semua lokasi kunker luar daerah didatangi.
Baca juga : Dugaan Korupsi Kunker Fiktif, Mantan Ketua DPRD Blora Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Kemarin kami kunjungan ke sana,
tapi tidak semua daerah. Karena anggaran terbatas,” ujarnya.
Dia mengatakan, langkah tersebut
dibutuhkan untuk pemantapan penyidikan.
Nantinya hasil dari penyisiran
tersebut akan dikembangkan lagi dengan mendatangkan beberapa saksi lagi. Juga
meminta kembali keterangan tersangka BS.
“Tersangka BS baru dipanggil satu
kali. Kalau ada perkembangan, akan kami panggil lagi,” terangnya.
Pihaknya memaparkan, puluhan
saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, terbaru pada petengahan
November, tepatnya pada Senin (13/11).
Sampai saat ini Jaksa fokus
melengkapi berkas perkara tersebut.
Empat saksi dimintai keterangan
dari Sekretaris DPRD (Sekwan) periode 2017/2019 inisial P.
Kemudian, Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) Sekwan DPRD periode 2013/2018 berinisial N, dan Tenaga
Kontrak atau Pendamping Komisi C DPRD berinisial S dan R.
Baca juga : Dugaan Kunker Fiktif DPRD Blora 2014-2019, Sudah 12 Orang Saksi Diperiksa
Diketahui sebelumnya, kegiatan
kunker pimpinan dan anggota DPRD Blora periode 2014-2019 terdapat 64
kegiatan.
Kerugian negara ditaksir Rp 625
juta lebih. Terdapat biaya perjalanan dinas meliputi uang harian, biaya
transport, biaya penginapan, dan uang representasi.
Selain itu, meski BS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kunker fiktif tersebut pada 17 Oktober lalu, namun status BS masih belum ditahan. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment