Perdalam Pengusutan Dugaan Kunker Fiktif, Kejari Sisir Lokasi Solo Raya

INFOKU, BLORAPenyisiran lokasi yang diduga digunakan kun­jungan kerja (kunker) fiktif mantan Ketua DPRD Blo­ra dilakukan Jaksa penyidik Ke­jak­­saan Negeri (Kejari) Blo­ra. 

Saat Kejari Tetapkan tersangka dugaan Kunker Fiktif (arsip)

Tepatnya, di kawa­san Solo Raya. Hasil tersebut se­bagai bahan penyidik mem­perdalam pe­ngusutan kasus dugaan kunker fiktif tersangka Bambang Susilo (BS).

“Masih tahapan pe­man­ta­pan penyidikan, kemarin kami sudah mengecek lokasi tempat kun­ker mereka di beberapa daerah,” ung­kap Kepala Seksi (Kasi) In­telijen Kejari Blora Djatmi­ko dalam keterangan pers.

Djatmiko menerangkan, tim penyidik telah menyisir sebagian lokasi kunker yang diduga fiktif di Solo Raya.

Seperti di Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, dan Sragen. Tidak semua lokasi kunker luar daerah didatangi.

Baca juga : Dugaan Korupsi Kunker Fiktif, Mantan Ketua DPRD Blora Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Kemarin kami kunjungan ke sana, tapi tidak semua daerah. Karena anggaran terbatas,” ujarnya.

Dia mengatakan, langkah tersebut dibutuhkan untuk pemantapan penyidikan.

Nantinya hasil dari penyisiran tersebut akan dikembangkan lagi dengan mendatangkan beberapa saksi lagi. Juga meminta kembali keterangan tersangka BS.

“Tersangka BS baru dipanggil satu kali. Kalau ada perkembangan, akan kami panggil lagi,” terangnya.

Pihaknya memaparkan, puluhan saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, terbaru pada petengahan November, tepatnya pada Senin (13/11).

Sampai saat ini Jaksa fokus melengkapi berkas perkara tersebut.

Empat saksi dimintai keterangan dari Sekretaris DPRD (Sekwan) periode 2017/2019 inisial P.

Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekwan DPRD periode 2013/2018 berinisial N, dan Tenaga Kontrak atau Pendamping Komisi C DPRD berinisial S dan R.

Baca juga : Dugaan Kunker Fiktif DPRD Blora 2014-2019, Sudah 12 Orang Saksi Diperiksa

Diketahui sebelumnya, kegiatan kunker pimpinan dan anggota DPRD Blora periode 2014-2019 terdapat 64 kegiatan.

Kerugian negara ditaksir Rp 625 juta lebih. Terdapat biaya perjalanan dinas meliputi uang harian, biaya transport, biaya penginapan, dan uang representasi.

Selain itu, meski BS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kunker fiktif tersebut pada 17 Oktober lalu, namun status BS masih belum ditahan. (Endah/IST

Post a Comment

0 Comments