Pelaku Pengedar Obat Keras Ditangkap Satresnarkoba Polres Blora di Randublatung

INFOKU, BLORA - Satuan Reserse Narkoba Polres Blora menangkap MIVS (23) Pelaku Pengedar obat keras di wilayah Randublatung, Kabupaten Blora, Minggu (12/11/2023).

Awal penangkapan saat Satresnarkoba Polres Blora pukul 10.00 WIB menangkap dan mengamankan pelaku SR dan mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang diduga mengedarkan obat keras dengan inisial MIVS.

Kemudian, pukul 16.00 WIB Satresnarkoba Polres Blora yang dipimpin oleh AKP Edi Santosa,  Kasatresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan MIVS di tempat kerjanya di Kelurahan Wulung, Randublatung.

"Dari Pelaku kita amankan 17 pil Y bentuk bulat warna putih yang disimpan di amplop dan dimasukkan di dalam tas, dan 1 buah hp merk Xiaomi," ucap AKP Edi Santosa.

Baca juga : Saat Malam Takbir, Pengedar Narkoba Diciduk Polres Blora

Pelaku terancam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang –Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Kasatresnarkoba Polres Blora mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anaknya agar tidak terjerumus untuk mengkonsumsi obat berbahaya karena dapat berakibat buruk bagi kesehatan.

Baca juga : Tiga Orang yang Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Blora

"Kami terus dan tidak lelah untuk selalu mengimbau kepada semua orang tua yang anaknya masih di bangku sekolahan, untuk selalu mengawasi karena peredaran obat terlarang ini menargetkan anak sekolah, ini yang harus menjadi perhatian serius bagi para orang tua," imbuh AKP Edi. (Setyorini/IST




Post a Comment

0 Comments