INFOKU, BLORA - Menurut rencana Sumber air bawah
tanah akan dieksplorasi dan dimaksimalkan pemanfaatannya.
Mengingat saat musim kemarau melanda, warga di 14 kecamatan kesulitan air baku.
Potensi cadangan air tanah
di wilayah Cekungan Air Tanah
(CAT) di Blora secara alami mampu menampung air di
dalam tanah saat musim penghujan tiba, terdapat di dua lokus.
Pertama, Cekungan Watuputih di
area pegunungan Kendeng utara berbatasan Kabupaten Rembang dengan luas 1.496
hektare. Terbagi di Kecamatan Blora 47 hektare, Bogorejo 865 hektare,
dan Jiken 584 hektare.
Kedua, Cekungan Randublatung
dengan total luasan mencapai 21.685 hektare. Meliputi, Kecamatan Cepu 2.911
hektare, Jati 3.679 hektare, Kedungtuban 5.275 hektare, Kradenan 3.942 hektare,
dan Randublatung 5.875 hektare.
Baca juga : Permintaan Bantuan Air Bersih Bertambah, 188 Desa di Blora Dilanda Kekeringan
Kepala Bidang (Kabid) Sumber
Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora Surat
menjelaskan, mitigasi ketersedian air di wilayah CAT sedang
diupayakan.
Termasuk eksplorasi air bawah
tanah di wilayah Cekungan Randublatung. Dua desa sedang disurvei Balai
Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.
“Kemarin memang baru melakukan
survei di Desa Pelem dan Randulawang, Kecamatan Randublatung,” ungkapnya.
Surat melanjutkan, jika hasil
survei ditemukan cadangan air bawah tanah, maka ke depan direncanakan
pembangunan sumur air tanah dalam.
Tujuannya memaksimalkan
sumber air untuk warga. Mengingat musim kemarau banyak
warga membutuhkan air baku.
“Kalau nanti memang ada CAT,
pihak BBWS mungkin akan berupaya membangun air tanah dalam,” katanya.
Baca juga : Ada 125 Desa di Blora Terancam Mengalami Kekeringan
Selain di Cekungan Randublatung,
Surat memaparkan, mitigasi juga dilakukan di sekitar Cekungan Watuputih,
tepatnya di Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo. Saat ini, sedang proses
pembangunan sumur air tanah dalam oleh BBWS Pamali Juwana.
“Sudah mengupayakan tahun ini untuk antisipasi, membangun sumur air tanah dalam, di Jurangjero, itu konstruksinya masih berlangsung, sekitar CAT Watuputih,” terangnya.
Terkait konservasi lingkungan di kedua lokasi dan diperbolehkan atau tidak galian C di sekitar CAT, menurutnya merupakan kewenangan dari instansi Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM). (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment