Kontraktor Kena Denda Rp 2,5 juta per hari Akibat Pekerjaan Proyek Molor Dari Target

INFOKU, BLORA Dipastikan pekerjaan proyek Taman Budaya Cepu (TBC) molor dari target.

Kondisi tersebut disebabkan lamanya perolehan izin pemindahan pohon jati milik Perhutani. Sementara, kontraktor mendapat sanksi berupa pembayaran denda.

Kepala Bidang (Kabid)Bangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPRBlora Danang Adiamintara mengatakan, atas keterlambatan proyek TBC, pihak kontraktor CV Wahyu Tirto dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta per hari.

“Kontraktor didenda satu permil dari nilai kontrak Rp 2,5 miliar,” ujarnya.

Baca juga : Anggaran Sudah Dicairkan, Progres Proyek Terminal Cepu Baru 14 Persen

Pihaknya melanjutkan, terdapat adendum dalam pengerjaan, termasuk desain ulang penempatan kayu jati raksasa berusia ratusan tahun.

Sedangkan, pengerjaan pembangunan proyek sudah 10 persen dari penyelesaian.

“Pemenang lelang (TBC) sudah diberikan surat pe­ringatan dan menyanggupi proyek dilanjutkan,” katanya.

Pihaknya mengungkapkan, 10 persen kekurangan bakal dilanjutkan dengan waktu perpanjangan selama 50 hari.

“Dengan perpanjangan hari kerja itu dimungkinkan minggu depan selesai,” bebernya.

Dia juga mengungkapkan, lambatnya pembangunan TBC karena beberapa faktor.

Di antara­nya menunggu perizinan dari Perhutani untuk dihibahkan ke Pemkab Blora, serta me­ngurus surat-surat juga memerlukan waktu cukup lama.

Kepala Pengawas Proyek TBC Wahyu Tirto Yudi menjelaskan, dengan jumlah anggaran sebesar Rp 2,5 miliar, sebenarnya bisa selesai dan rampung sesuai target.

Baca juga : Ketahuan Cor Jalan Pakai Grosok, Pemborong Janji Bongkar dan Cor lagi

Namun, ada sedikit kendala terkait perizinan pemindahan pohon jati sebagai ikon Blora.

“Untuk perizinan pohon itu lumayan memakan waktu. Sebab, harus mendapat perizinan terlebih dahulu dari negara terkait pohon jati raksasa itu,” ungkapnya.

Pihaknya menambahkan. pekerjaan dimulai 6 Juli dan seharusnya selesai pada 2 November lalu.

Saat ini, pengerjaan sampai tahap pemasangan paving, lampu taman, dan melengkapi beberapa fasi­litas umum seperti bangku hias. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments