INFOKU, BLORA – Dipastikan pekerjaan proyek Taman Budaya Cepu (TBC) molor dari target.
Kondisi
tersebut disebabkan lamanya perolehan izin pemindahan pohon jati milik Perhutani. Sementara, kontraktor mendapat sanksi berupa
pembayaran denda.
Kepala
Bidang (Kabid)Bangunan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora Danang
Adiamintara mengatakan, atas keterlambatan proyek TBC, pihak kontraktor CV
Wahyu Tirto dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta per hari.
“Kontraktor
didenda satu permil dari nilai kontrak Rp 2,5 miliar,” ujarnya.
Baca juga : Anggaran Sudah Dicairkan, Progres Proyek Terminal Cepu Baru 14 Persen
Pihaknya
melanjutkan, terdapat adendum dalam pengerjaan, termasuk desain ulang
penempatan kayu jati raksasa berusia ratusan tahun.
Sedangkan,
pengerjaan pembangunan proyek sudah 10 persen dari penyelesaian.
“Pemenang
lelang (TBC) sudah diberikan surat peringatan dan menyanggupi proyek
dilanjutkan,” katanya.
Pihaknya
mengungkapkan, 10 persen kekurangan bakal dilanjutkan dengan waktu perpanjangan
selama 50 hari.
“Dengan
perpanjangan hari kerja itu dimungkinkan minggu depan selesai,” bebernya.
Dia
juga mengungkapkan, lambatnya pembangunan TBC karena beberapa faktor.
Di
antaranya menunggu perizinan dari Perhutani untuk
dihibahkan ke Pemkab Blora, serta mengurus surat-surat juga
memerlukan waktu cukup lama.
Kepala
Pengawas Proyek TBC Wahyu Tirto Yudi menjelaskan, dengan jumlah anggaran
sebesar Rp 2,5 miliar, sebenarnya bisa selesai dan rampung sesuai target.
Baca juga : Ketahuan Cor Jalan Pakai Grosok, Pemborong Janji Bongkar dan Cor lagi
Namun,
ada sedikit kendala terkait perizinan pemindahan pohon jati sebagai ikon Blora.
“Untuk
perizinan pohon itu lumayan memakan waktu. Sebab, harus mendapat perizinan
terlebih dahulu dari negara terkait pohon jati raksasa itu,” ungkapnya.
Pihaknya
menambahkan. pekerjaan dimulai 6 Juli dan seharusnya selesai pada 2 November
lalu.
Saat ini, pengerjaan sampai tahap pemasangan paving, lampu taman, dan melengkapi beberapa fasilitas umum seperti bangku hias. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment