INFOKU – Akhirnya Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menindaklanjuti adanya dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polda Jateng menangani kasus mafia tanah di Blora.
Hal tersebut disampaikan melalui
surat Nomor 1236/PM.00/K/X/2023 dari Komnas HAM ditujukan kepada
Inspektur Pengawas Daerah (irwasda) Polda Jateng.
Tertulis dalam surat itu, bahwa
pihak Komnas HAM meminta keterangan mengenai dugaan
ketidakprofesionalan penyidik Polda Jateng dalam penanganan kasus
penipuan dan/atau penggelapan sesuai laporan polisi nomor
LP/B/599/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.
Baca juga : Putusan PT Semarang, Korban Kasus Mafia Tanah Menang Banding
Terbitnya surat itu,
lantaran Komnas HAM telah menerima surat aduan perihal
permintaan monitoring dan supervisi atas proses penanganan perkara hukum yang
dilaporkan Sri Budiyono ke Polda Jateng.
Sri Budiyono mengatakan, pihaknya
memang sempat menyambangi Komnas HAM untuk mencari keadilan atas
kasus yang dialaminya.
“Mungkin dari aduan saya itu,
kemudian Komnas HAM menindaklanjuti. Suratnya tertanggal 24
Oktober ditujukan ke Irwasda Polda Jateng. Saya baru dapat tembusannya,”
jelasnya dalam keterangan pers kemarin (31/10).
Di dalam surat tersebut
dijelaskan, bahwa Komnas HAM memiliki fungsi pemantauan mengacu
pasal 89 ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Atas dasar itu, Komnas HAM RI
meminta Irwasda Polda Jateng untuk memberikan keterangan dan informasi
mengenai penanganan kasus tersebut.
Lalu, memberikan informasi
mengenai kendala dan hambatan Polda Jateng dalam menangani kasus tersebut. Juga
memastikan adanya jaminan kepastian hukum terhadap pengadu atau korban Sri
Budiyono.
Baca juga : Kasus Mafia Tanah di Blora Menjadi Sorotan Wantimpres
Serta, termasuk meminta informasi
perkembangan penanganan kasus ke Komnas HAM paling lambat 15
hari sejak surat diterima. ‘’Surat tersebut itu tertanda Komisioner
Pemantauan dan Penyelidikan Uli Parulian Sihombing,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sejak
melapor pada 2021, kasus dugaan mafia tanah yang dialami Sri Budiyono
seolah mandeg di Polda Jateng.
Padahal penyidik sudah
menetapkan anggota DPRD Blora Abdullah Aminudin dan Notaris EE
sebagai tersangka.
Tetapi, hingga kini belum ada
penahanan. Kemudian proses pelimpahan berkas dari polda ke Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jateng juga tak kunjung beres.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes
Pol Satake Bayu Setianto dalam keteranganya menyebut, bahwa telah kali kedua
pelimpahan.
Pertama sempat dikembalikan untuk
dilengkapi. Karena belum p-21.
“Lalu, berkasnya sudah kami
limpahkan lagi ke kejati. Sembari menunggu hasil labfor (laboratorium
forensik),” jelasnya.
Baca juga : Dua Tersangka Belum Ditahan, Penyidikan Kasus Mafia Tanah Masih 2022 Mandek ?
Pihaknya pun sudah berkoordinasi dan meminta agar hasil labfor bisa segera dirampungkan. Sehingga mempercepat penyelesaian berkas. Bila hasil labfor keluar, akan langsung disusulkan berkasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment