Komnas HAM Pertanyakan Profesionalitas Polda Jateng Dalam Kasus Mafia Tanah Blora

INFOKUAkhirnya Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menindaklanjuti adanya dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polda Jateng menangani kasus mafia tanah di Blora. 

Tanah & Rumah  yang dipermasahkan - Arsip

Hal tersebut disampaikan melalui surat Nomor 1236/PM.00/K/X/2023 dari Komnas HAM ditujukan kepada Inspektur Pengawas Daerah (irwasda) Polda Jateng.

Tertulis dalam surat itu, bahwa pihak Komnas HAM meminta  keterangan mengenai dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polda Jateng dalam penanganan kasus penipuan dan/atau penggelapan sesuai laporan polisi nomor LP/B/599/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH. 

Baca juga : Putusan PT Semarang, Korban Kasus Mafia Tanah Menang Banding

Terbitnya surat itu, lantaran Komnas HAM telah menerima surat aduan perihal permintaan monitoring dan supervisi atas proses penanganan perkara hukum yang dilaporkan Sri Budiyono ke Polda Jateng.

Sri Budiyono mengatakan, pihaknya memang sempat menyambangi Komnas HAM untuk mencari keadilan atas kasus yang dialaminya.

“Mungkin dari aduan saya itu, kemudian Komnas HAM menindaklanjuti. Suratnya tertanggal 24 Oktober ditujukan ke Irwasda Polda Jateng. Saya baru dapat tembusannya,” jelasnya dalam keterangan pers kemarin (31/10).

Di dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa Komnas HAM memiliki fungsi pemantauan mengacu pasal 89 ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Atas dasar itu, Komnas HAM RI meminta Irwasda Polda Jateng untuk  memberikan keterangan dan informasi mengenai penanganan kasus tersebut.

Lalu, memberikan informasi mengenai kendala dan hambatan Polda Jateng dalam menangani kasus tersebut. Juga memastikan adanya jaminan kepastian hukum terhadap pengadu atau korban Sri Budiyono.

Baca juga : Kasus Mafia Tanah di Blora Menjadi Sorotan Wantimpres

Serta, termasuk meminta informasi perkembangan penanganan kasus ke Komnas HAM paling lambat 15 hari sejak surat diterima.  ‘’Surat tersebut itu tertanda Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Uli Parulian Sihombing,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, sejak melapor pada 2021, kasus dugaan mafia tanah yang dialami Sri Budiyono seolah mandeg di Polda Jateng.

Padahal penyidik sudah menetapkan anggota DPRD Blora Abdullah Aminudin dan Notaris EE sebagai tersangka.

Tetapi, hingga kini belum ada penahanan. Kemudian proses pelimpahan berkas dari polda ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng juga tak kunjung beres.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto dalam keteranganya menyebut, bahwa telah kali kedua pelimpahan.

Pertama sempat dikembalikan untuk dilengkapi. Karena belum p-21.

“Lalu, berkasnya sudah kami limpahkan lagi ke kejati. Sembari menunggu hasil labfor (laboratorium forensik),” jelasnya.

Baca juga : Dua Tersangka Belum Ditahan, Penyidikan Kasus Mafia Tanah Masih 2022 Mandek ?

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dan meminta agar hasil labfor bisa segera dirampungkan. Sehingga mempercepat penyelesaian berkas. Bila hasil labfor keluar, akan langsung disusulkan berkasnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments