Inilah Penetapan Lokasi Kampanye dan Alat Peraga Pemilu 2024

INFOKU, BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora telah menggelar kegiatan sosialisasi surat keputusan KPU No 3039/2023 tentang penetapan lokasi kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam Pemilihan Umum 2024, Selasa (21/11/2023).

Acara yang diselenggarakan di Sebara Resto jalan Seso-Gresi Jepon Kabupaten Blora dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Partai peserta Pemilu, unsur Forkompimda, unsur Forkompicam se kabupaten Blora dan berbagai pihak terkait.

Sementara sebagai  narasumber dari pihak Kepolisian,KPU,Panwas Kabupaten, Kesbang Pol dan Satpol PP Blora.

Menurut ketua KPU Blora Widi N, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka pencerahan dan untuk menyamakan persepsi tentang berbagai hal yang menyangkut Surat Keputusan KPU tentang penetapan lokasi kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye termasuk berbagai hal yang menyangkut tentang pelanggaran kampanye dan Netralitas ASN.

Baca juga  : Jaring Pemilih Milenial Gen Z, Baliho Bergambar Kaesang Pangarep dengan Gaya Santai Tersebar di Blora

"Sosialisasi ini sangat urgen mengingat waktunya tinggal 7 hari sudah memasuki tahapan kampanye yang berlangsung selama 75 hari mulai besuk 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," jelasnya.

Nuansa pertemuan mulai terasa dinamis ketika membahas tentang berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta dari Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional.

Pertanyaan - pertanyaan tersebut berkaitan tentang penggunaan tempat kampanye diluar tempat yang sudah ditetapkan dan penggunaan fasilitas pemerintah daerah utamanya di tempat pendidikan.

Selain itu tentang jangka waktu mengajukan perijinan untuk kampanye apakah harus diajukan perijinan kurang dari 7 hari.

Kemudian agar mendapat perhatian khusus bagi pemberi materi kampanye hendaknya jangan melakukan provokasi kampanye hitam dengan cara menghina pihak yang lain. Kalau ini dibiarkan akan menimbulkan suasana yang kurang kondusif.

Baca juga : Dinilai Curi Start, Bawaslu Blora Copot Baliho Kampanye

Karena selama ini di media sosial seperti menjadi kebiasaan baru ucapan hinaan dan fitnah kepada orang lain bagai jamur di musim penghujan dan seperti tidak ada larangan.

Selanjutnya tentang pemasangan alat peraga kampanye apakah diperbolehkan dipasang di rumah sendiri walau tempatnya dekat rumah ibadah atau dekat tempat pendidikan.

Sementara yang menyakut tentang Netralitas ASN, apakah seorang ASN yang tidak pakai seragam dinas di hari libur datang di tempat kampanye diperbolehkan.

Pertanyaan tersebut ternyata memperoleh respon positif dari para nara sumber yang pada hakekatnya bisa memberikan pencerahan dalam mendukung kelancaran dan suksesnya tahapan kampanye.

Baca juga : Anggaran Sudah Dicairkan, Progres Proyek Terminal Cepu Baru 14 Persen

Bahkan para narasumber bersepakat agar kampanye yang berisi penghinaan kepada pihak lain akan mendapat perhatian khusus untuk dieleminir dan pesan khusus untuk para ASN hendaknya jangan menghadiri di tempat kampanye supaya netralitas bisa diwujudkan. (Setyorini/IST


Post a Comment

0 Comments