INFOKU, BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora telah menggelar kegiatan sosialisasi surat keputusan KPU No 3039/2023 tentang penetapan lokasi kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam Pemilihan Umum 2024, Selasa (21/11/2023).
Acara yang diselenggarakan di Sebara Resto jalan Seso-Gresi Jepon Kabupaten
Blora dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Partai peserta Pemilu, unsur
Forkompimda, unsur Forkompicam se kabupaten Blora dan berbagai pihak terkait.
Sementara sebagai narasumber dari pihak Kepolisian,KPU,Panwas
Kabupaten, Kesbang Pol dan Satpol PP Blora.
Menurut ketua KPU Blora Widi N, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka
pencerahan dan untuk menyamakan persepsi tentang berbagai hal yang menyangkut
Surat Keputusan KPU tentang penetapan lokasi kampanye dan lokasi pemasangan
alat peraga kampanye termasuk berbagai hal yang menyangkut tentang pelanggaran
kampanye dan Netralitas ASN.
Baca juga : Jaring Pemilih Milenial Gen Z, Baliho Bergambar Kaesang Pangarep dengan Gaya Santai Tersebar di Blora
"Sosialisasi ini sangat urgen mengingat waktunya tinggal 7 hari sudah
memasuki tahapan kampanye yang berlangsung selama 75 hari mulai besuk 28
November 2023 sampai 10 Februari 2024," jelasnya.
Nuansa pertemuan mulai terasa dinamis ketika membahas tentang berbagai
pertanyaan yang diajukan oleh peserta dari Partai Demokrat dan Partai Amanat
Nasional.
Pertanyaan - pertanyaan tersebut berkaitan tentang penggunaan tempat
kampanye diluar tempat yang sudah ditetapkan dan penggunaan fasilitas
pemerintah daerah utamanya di tempat pendidikan.
Selain itu tentang jangka waktu mengajukan perijinan untuk kampanye apakah
harus diajukan perijinan kurang dari 7 hari.
Kemudian agar mendapat perhatian khusus bagi pemberi materi kampanye
hendaknya jangan melakukan provokasi kampanye hitam dengan cara menghina pihak
yang lain. Kalau ini dibiarkan akan menimbulkan suasana yang kurang kondusif.
Baca juga : Dinilai Curi Start, Bawaslu Blora Copot Baliho Kampanye
Karena selama ini di media sosial seperti menjadi kebiasaan baru ucapan
hinaan dan fitnah kepada orang lain bagai jamur di musim penghujan dan seperti
tidak ada larangan.
Selanjutnya tentang pemasangan alat peraga kampanye apakah diperbolehkan
dipasang di rumah sendiri walau tempatnya dekat rumah ibadah atau dekat tempat
pendidikan.
Sementara yang menyakut tentang Netralitas ASN, apakah seorang ASN yang
tidak pakai seragam dinas di hari libur datang di tempat kampanye
diperbolehkan.
Pertanyaan tersebut ternyata memperoleh respon positif dari para nara sumber yang pada hakekatnya bisa memberikan pencerahan dalam mendukung kelancaran dan suksesnya tahapan kampanye.
Baca juga : Anggaran Sudah Dicairkan, Progres Proyek Terminal Cepu Baru 14 Persen
Bahkan para narasumber bersepakat agar kampanye yang berisi penghinaan kepada pihak lain akan mendapat perhatian khusus untuk dieleminir dan pesan khusus untuk para ASN hendaknya jangan menghadiri di tempat kampanye supaya netralitas bisa diwujudkan. (Setyorini/IST)
0 Comments
Post a Comment