INFOKU, BLORA - Sebanyak Enam warga Desa Medalem, Kecamatan Kradenan buat laporan ke Polres Blora pada Senin lalu (30/10).
Laporan itu terkait dugaan penipuan
dan penggelapan uang pengurusan sertifikat hak milik (SHM)
oleh perangkat desa.
Sebab, sertifikat tak kunjung
jadi. Padahal telah rogoh kocek Rp 33,5 juta.
Lukito Penasihat Hukum (PH)
enam warga atau korban, menjelaskan, dalam proses pengurusan SHM warga
percayakan kepada perangkat desa berinisial AH. Tapi, sertifikat tak
kunjung terealisasi.
Baca juga : Komnas HAM Pertanyakan Profesionalitas Polda Jateng Dalam Kasus Mafia Tanah Blora
“Sehingga, kami telah laporkan
kemarin kepada pihak kepolisian terkait kasus ini,” jelasnya Senin lalu
(30/10).
Lukito menceritakan, kejadian
bermula pada 2018. Saat itu, AH masih menjabat sebagai modin Desa Medalem.
AH bersama terduga lainnya
berinisial KA mengaku sebagai notaris. Keduanya menjanjikan pengurusan SHM.
Adapun total kerugian keenam korban sejumlah Rp 33,5 juta.
“Uang yang sudah dibayarkan
masing-masing korban itu berbeda. Tetapi, yang jelas total kerugian keenam
korban ini mencapai Rp 33,5 juta,” ucap Lukito.
AH meminta uang sebesar Rp 10
juta per SHM-nya. Namun, tak semua korban langsung membayar lunas.
Ada yang baru membayar Rp 4,5
juta dan ada juga yang membayar Rp 6,1 juta.
“Tetapi, hingga memasuki akhir
2023, para korban belum menerima SHM yang dijanjikan oleh AH,”
imbuhnya.
Lukito menduga masih banyak
korban lainnya yang belum berani buka suara terkait hal tersebut.
Pihaknya dengan warga telah
menyiapkan bukti-bukti guna memperkuat laporan kepada polres Blora.
“Korbanya tidak hanya enam orang
ini saja. Diduga masih banyak korban lainnya,” katanya.
Baca juga : Kasus Dugaan Pinjaman Fiktif BKK Blora, Korban Laporan ke Polisi
Kasatreskrim Polres Blora AKBP
Selamet mengatakan, laporan proses pelimpahan kepada reskrim dan akan
ditindaklanjuti serta dilakukan kajian terkait laporan tersebut.
Kedua Laporan kepada Polres Blora tersebut dengan Nomor STLLP/228/X/2023/Jateng/Res Blora dan Nomor STLLP/229/X/2023/Jateng/Res Blora. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment