INFOKU, BLORA – Karyawan tak
terima bosnya ditahan, PT Agritama Prima Mandiri (PT APM) tempuh jalur praperadilan.
Upaya hukum itu telah dilayangkan dan sejak Senin (13/11) mulai digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blora.
Penasihat hukum (PH) dari PT APM, Iwan Peci menyebut penahanan
terhadap Direktur Utama PT APM Fahmi Adi Satrio dinilai tidak masuk
akal.
Sebab, laporan atas direktur sebenarnya baru dilayangkan pada 25 Oktober
2023.
Namun, pada tanggal 25 Oktober juga sudah langsung ada penahanan dan
penetapan tersangka.
Iwan mengatakan, ada kejanggalan dari tindakan kepolisian setempat.
Menurutnya, harus ada proses-proses lainnya yang dilalui sebelum penetapan
tersangka dan melakukan penahanan.
“Ada beberapa asas kepatutan yang dilampaui. Yakni, asas praduga tak
bersalah,” jelasnya kepada Wartawan, Senin (13/11).
Pihaknya pun sempat meminta keterangan kepada kepolisian. Ia juga mengatakan,
setidaknya perlu minimal dua alat bukti sebelum adanya penetapan tersangka dan
penahanan.
Kemudian harus ada keterangan yang bersangkutan sebelum ditetapkan
sebagai tersangka.
“Sementara ini, seperti langsung diselesaikan. Mengapa proses penangkapan
dan penetapan tersangka begitu cepat. Kami tanya ke polres prosesnya seperti
apa. Tak dapat jawaban. Akhirnya, kami ambil langkah yaitu lapor Polda Jateng
tanggal 9 November,” jelasnya.
Baca juga : Catut Nama Petani Blora Dapat Uang Rp 50 Juta
Selain itu, pihaknya juga menempuh jalur hukum lain
berupa praperadilan.
Upaya itu dilayangkan pada 7 November dan mulai sidang pada Senin lalu.
“Tadi saat sidang pertama, Satreskrim Polres Blora tak hadir.
Katanya ada tugas ke Polda Jateng. Jadwal berikutnya Minggu depan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, PT APM dilaporkan karena diduga melakukan
tindakan penipuan terhadap sejumlah petani dalam skema kemitraan
permodalan usaha tani melalui kredit usaha rakyat (KUR) BNI.
Baca juga : Kasus KUR Petani, PT APM Mengaku Diperas Rp 100 Juta
Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah petani kaget namanya tiba-tiba dicatut dan memiliki utang KUR senilai Rp 50 juta. Para petani pun merasa resah, berharap utang KUR BNI tersebut segera dilunasi pihak PT APM. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment