INFOKU, BLORA - Beras organik milik dua Kelompok Tani (klomtan) di wilayah Kecamatan Kedungtuban, Blora, masing-masing Klomtan Jemari Agung, Desa Sidorejo, Kedungtuban, dan Klomtan Bina Alamsri Mandiri, Desa Bajo, kantongi sertifikat.
Bupati Blora, Arief Rohman mengapresiasi dan menyambut baik dengan telah
terbitnya sertifikat beras organik milik dua Klomtan di Kedungtuban itu.
Ditandaskan, pihaknya melalui DP4 akan terus kawal dam dorong semua desa di
Blora untuk kembangan pertanian organik secara masif.
Sertifikat yang dikantongi oleh “Jemari Agung” dan Bina Alamsri Mandiri
itu, dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman.
Baca juga : Menjadikan Kecamatan Kedungtuban Contoh Pertanian Padi Organik
Dalam sertifikat tertanggal 6 November 2023 itu, disebutkan bahwa beras
organik produksi dua Klomtan tersebut, dinyatakan secara konsisten telah
memenuhi persyaratan SNI 6729 : 2016, Sistem Pertanian Organik melalui Internal
Control System ( ICS).
Bupati juga mendorong kepada sejumlah Klomtan yang ada di Blora yang telah
bertani organik dan mempunyai produksi, segera diurus sertifikatnya.
“Permintaan pasar sudah terus mengalir, dan ini harus disambut dengan
positif oleh para petani di Blora,’’ tandasnya.
Dia mengaku ini merupakan hasil promosi yang dilakukan ke beberapa tempat,
termasuk diaspora yang ada di Jakarta dan di sejumlah kota lainnya.
Alhasil minat untuk membeli beras organik produksi petani Blora terus
mengalir dan meningkat.
Baca juga : Dukung Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia, Blora Ikut Partisipasi Panen Padi Nusantara
Ke depan, lanjutnya, pihaknya akan mewajibkan para Kepala Desa se Blora
punya demplot pertanian organik.
Hal itu dilakukan untuk mewujudkan mimpi Blora sebagai Kabupaten Organik segera terwujud. (Setyorini/KOM)
0 Comments
Post a Comment